Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Gugum Ridho Putra (lahir 29 Juli 1988) adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Gugum Ridho Putra, SH., M.H. juga aktif sebagai praktisi hukum tata negara dengan melakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi.
Sejak tahun pertama perkuliahan, Gugum Ridho Putra bergabung ke organisasi mahasiswa Islam SERAMBi di fakultas dan selanjutnya bergabung dengan MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan)[1] yang diketuai oleh Asep Rahmat Fajar.
Karier
Gugum Ridho Putra memulai karier sebagai advokat di IHZA & IHZA Lawfirm pada tahun 2013 sebelum akhirnya membangun law firm sendiri Gugum Ridho & Partners (GRPLAW)[2] pada tahun 2018.
Politik
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (2025-2029)
Gugum Ridho Putra saat ini aktif sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang[3] menggantikan PJ Ketua Umum Fahri Bachmid. Gugum Ridho Putra menjadi ketua umum setelah menang di Muktamar VI Partai Bulan Bintang[4] yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 13-15 Januari 2025. Dari 532 suara sah, Gugum Ridho Putra mendapatkan 398 suara, lebih tinggi dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (2019-2024) Afriansyah Noor yang hanya meraup 134 suara.
Pengajuan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Sebagai ahli hukum tata negara, Gugum Ridho Putra juga sudah berulang kali mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Pengujian Pasal 1 angka 35 UU Pemilu Tahun 2017 tentang Citra Diri[6]
Dalam [ Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023], Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai pemolesan citra diri menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara berlebihan. Dalam amar putusan, MK Menyebutkan bahwa citra diri yang dimaksud tidak mempunyai hukum yang mengikat selama tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence).
Pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang Presidential Threshold[7]
Mengajukan ambang batas maksimal pada Pemilu melalui uji materi terhadap Ketentuan Pasal 222 yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi memunculkan koalisi super dominan. Gugum Ridho Putra mengemukakan bahwa Koalisi Super Dominan pada saat pemilu dapat mengunci pemilu presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon (head to head) atau satu pasangan calon tunggal.
Pengujian Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002; (2024) tentang UU KPK[8]
MK mengabulkan sebagian penafsiran baru mengenai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; (2024) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). MK menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang proses penegakan hukum perkara yang dimaksud ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh lembaga antirasuah.
Pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017; (2024) tentang Presidential Threshold
Gugum Ridho Putra menguji pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai ambang batas presiden sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25% suara sah secara nasional. Menurut Gugum Ridho Putra sebagai penggugat, Presidential Threshold tidak sekadar melemahkan partai-partai minoritas untuk berkembang, tetapi secara langsung juga melemahkan sistem presidensial. Ia menambahkan ketika Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Undang-Undang Dasar sejatinya menghendaki partai politik yang menjalankan fungsi sebagai produsen kandidat-kandidat presiden berkualitas secara berkesinambungan.
Pengujian UU lain yang dilakukan Gugum Ridho Putra melalui Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung
Pengujian UU No. 19 Tahun 2003; (Tahun 2020)
Pengujian UU No. 10 Tahun 2016; (Tahun 2019)
Pengujian UU No. 8 Tahun 1981; (Tahun 2018)
Pengujian Permendagri No. 40 Tahun 2016; (Tahun 2018)
Pengujian Pergub Provinsi Aceh No. 9 Tahun 2018; (Tahun 2018)
Perkara mantan politikus Filipina Alice Guo (2024)[9]
Perkara Dugaan Penghinaan dan Pelecehan Seksual Game Streaming, Batam Kepulauan Riau (Tahun 2022).
Perkara Laporan Tindak Pidana Penggelapan Jakarta Utara (2022).
Perkara Laporan Tindak Pidana Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Jakarta Utara (2022).
Perkara Pencucian Uang Perusahaan Properti Jawa Barat; (Tahun 2020)
Perkara Pemerasan Perusahaan Alat Kesehatan Surabaya; (Tahun 2019)
Perkara Korupsi Pembangunan Dermaga Jetty Aceh; (Tahun 2017)
Penasehat Hukum Anak Usaha BUMN bidang hulu minyak dan gas dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri
Penasehat Hukum Anak Usaha BUMN bidang EPC dalam Dugaan Tindak Pidana Pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri
Penasehat Hukum Lembaga Keuangan BUMN pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri
Penasehat Hukum pada berbagai kasus Perusahaan dan Perorangan di Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resort Kota.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.