Djaka Budi Utama (lahir 9 November 1967) adalah seorang mantan perwira tinggi TNI-AD yang sejak 23 Mei 2025 mengemban amanat sebagai Direktur Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan[1][2]
Djaka Budi Utama adalah salah satu anggota Tim Mawar, sebuah tim di bawah Komando Pasukan Khusus TNI-AD yang dibentuk di era tahun 1990an, yang bertanggung jawab atas terjadinya Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, sebuah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Atas keterlibatannya tersebut, ia diputus bersalah dan divonis penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Militer II pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000. Namun dalam putusan tersebut, ia tidak dipecat dari dinas militer. Setelah menjalani hukuman penjara, ia melanjutkan karier militernya hingga menjadi seorang perwira tinggi bintang 3 dan pensiun dini setelah ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.[butuh rujukan]