Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (disingkat DJSPSK) merupakan salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pembentukan DJSPSK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.[1]
DJSPSK mengemban peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, mendorong pengembangan sektor keuangan yang sehat, serta memperkuat kerja sama internasional di bidang keuangan.