Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (disingkat menjadi BPPK) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BDKPim), badan ini juga memiliki 11 unit Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) sebagai berikut:[2]