Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.[1]
Sejarah nomenklatur
Direktorat Jenderal Industri Logam dan Mesin (1974–1984)[2]
Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar (1984–1988)[3]
Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar, dan Elektronika (1988–1994)[4]
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Elektronika (1994–1996)[5]
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia (1996–)[6]
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka (2000–2005)[7][8]
Direktorat Jenderal Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka (2005–2010)[9]
Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (2010–2015)[10]
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (2015–)[11][12][1]