Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (disingkat menjadi BSKJI) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Sejarah
Pada tahun 2010 dengan badan ini bernama Badan Pengkajian Kebijakan, lklim, dan Mutu lndustri (BPKIMI).[1] Pada tahun 2015, nama dari badan ini diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).[2] Pada tahun 2021, pasca penyatuan aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, nama dari badan ini pun diubah menjadi seperti sekarang.[3]
Sejarah nomenklatur
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (1974–1996)[4][5][6][7]
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan (1996–2005)[8][9][10]
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (2005–2010)[11]
Badan Pengkajian Kebijakan, lklim, dan Mutu lndustri (2010–2018)[12]
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (2018–)[13][14]