Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian non-logam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.