Desember Hitam merupakan gerakan protes dengan menandatangani surat pernyataan bersama oleh 14 pelukis muda pada tahun 1974.[1] Protes ini didasarkan pada hasil akhir anugerah yang diberikan pada Pameran Besar Seni Lukis Indonesia (PBSLI) pada tanggal 18-31 Desember 1974.[1] Protes itu dipicu juga oleh pengutamaan gaya abstrak dekoratif sebagai syarat "lukisan yang baik".[2]
Dewan juri PBSLI mengkritik karya para seniman muda yang dianggap sudah keluar dari pakem yang ada dan diterbitkan dalam artikel berjudul “Desember Hitam, GSRB, dan Kontemporer”.[4] Artikel tersebut dianggap mendiskreditan para pelukis muda sehingga berujung pada keluarnya Pernyataan Desember Hitam 1974 sebagai bentuk protes.[1] Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Muryotohartoyo, Juzwar, FX Harsono, B Munni Ardhi, M Sulebar, Ris Purwana, Daryono, Siti Adiyati, DA Peransi, Baharudin Narasutan, Ikranegara, Adri Darmadji, Hardi, dan Abdul Hadi WM.[1][2] Menurut Jim Supangkat, para seniman muda ini menandatangani Desember Hitam bukan karena tidak dimenangkan oleh dewan juri tetapi karena adanya kemandekan dalam seni lukis Indonesia karena depolitisasi.[1]
Kritik dari dewan juri tersebut dianggap para seniman muda tidak sehat bagi perkembangan seni rupa Indonesia karena bisa menghambat perkembangan seni lukis Indonesia.[1] Para seniman muda ini juga menolak paham kemapanan dan menyarankan para seniman senior yang mapan untuk diberikan gelar kehormatan, purnawirawan budaya.[1]
↑Pameran ini merupakan cikal bakal dari Jakarta Biennale yang diselenggarakan rutin setiap dua tahun.
↑“Usaha bermain-main dengan apa yang asal ‘baru’ dan ‘aneh’ saja, dapatlah dianggap sebagai usaha coba-coba, cari-cari, atau sekadar iseng, atau bukti langkanya ide dan kreativitas,” ujar seorang juri dalam majalah Angkatan Bersendjata, 27 Desember 1974. (Dikutip melalui Historia.id)