Belanja langsung (bahasa Inggris:Direct expenditurecode: en is deprecated ), adalah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.[1] Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.[2]
Jenis belanja langsung
Belanja pegawai
Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.[2]
Belanja barang dan jasa
Belanja barang dan jasa langsung digunakan untuk pengeluaran dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.[2]
Belanja modal
Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti tanah, mesin, bangunan, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya.[2]