ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Balai Pengendalian Perubahan Iklim Balai Pengendalian Perubahan IklimArtikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Januari 2026) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Balai Pengendalian Perubahan Iklim atau biasa disingkat menjadi BPPI, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim yang bertugas melaksanakan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang terdaftar; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.[1] Daftar Hingga akhir tahun 2022, terdapat 5 unit BPPI yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1] Nama Lokasi BPPI Wilayah Sumatera Palembang BPPI Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Denpasar BPPI Wilayah Kalimantan Palangkaraya BPPI Wilayah Sulawesi Makassar BPPI Wilayah Maluku dan Papua Manokwari Referensi 1 2 "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 29 Agustus 2024.