Sengketa masyarakat adat dengan pemerintah yang semakin meningkat, menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dapat diminimalisir lewat pemetaan wilayah adat. Peta tersebut akan memuat areal hutan adat untuk berbagai kepentingan, seperti kebutuhan hidup, konservasi, hingga spiritual. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyediakan perlindungan terhadap entitas masyarakat hukum adat melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.[2]
Pada masa-masa awal, BRWA hanya memiliki dua kantor wilayah yang masing-masing terletak di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah, sebagai model pengembangan kantor layanan registrasi wilayah adat di Kalimantan dan Sulawesi. BRWA juga menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pendiri dan jaringan di tingkat nasional dan wilayah seperti dengan Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan lembaga lainnya yang melakukan pemetaan wilayah adat. Pada tahun 2009, BRWA melakukan pemetaan wilayah Masyarakat Adat Cek Bocek.[3] Pada tahun 2016, sebuah komunitas adat di Papua mendaftarkan diri di BRWA.[4]