Pada pertengahan tahun 1980-an, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan para ilmuwansosial mulai menyadari dampak yang merugikan dari pembangunan yang sangat luas terhadap berbagai kelompok masyarakat adat di Indonesia. Dampak ini meliputi kerugian di bidang ekonomi, politik, hukum, serta di bidang sosial dan budaya. Masyarakat adat juga mulai menentang berbagai kebijakanpemerintah Indonesia. Situasi ini memunculkan para aktivis sosial dan akademisi pada berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 1990-an. Pada tahun 1993 di Toraja, terbentuk sebuah organisasi yang bernama Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat. Organisasi ini dipelopori oleh para tokoh adat, akademisi, pengacara, dan aktivis sosial. Pada tanggal 17-22 Maret 1999, diselenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Hotel Indonesia di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh para pemimpin dan pejuang masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Kongres ini menjadi tempat diskusi mengenai berbagai masalah yang mengancam keberadaan masyarakat adat. Selanjutnya, kongres ini menetapkan pembentukan AMAN sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.[2]
Pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara III ditetapkan bahwa AMAN hanya akan beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Sebelumnya, anggota AMAN terdiri atas komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi masyarakat adat. Penyatuan dilakukan terhadap organisasi-organisasi masyarakat adat yang sebelumnya telah menjadi anggota dari AMAN. Persatuan ini kemudian diberi tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara III. AMAN menetapkan bahwa para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah harus berasal dari organisasi-organisasi yang telah disatukan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada tahun 2007. Para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pembelaan dan pelayanan kepada seluruh komunitas adat yang tergabung sebagai anggota dari AMAN.[1]
Di Indonesia, AMAN telah meminta pemerintah daerah dan para aparat keamanan untuk memastikan rasa aman bagi para masyarakat adat. AMAN juga meminta negara Indonesia untuk memberikan pengakuan dan perlindungan secara efektif terhadap hak-hak masyarakat adat.[5] Oleh karenanya, AMAN telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membuat Undang-Undang Masyarakat Adat untuk mengatasi secara menyeluruh berbagai persoalan masyarakat adat di Indonesia.[6] Undang-undang ini penting untuk mengatur hak atas wilayah adat, budaya spiritual, perempuan adat, serta pemuda adat.[7] Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna dalam administrasi kependudukan.[8]
Studi ekonomi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melakukan kegiatan studi ekonomi tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di beberapa wilayah masyarakat adat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam mengatur perekonomian dan hak-haknya bagi para penentu kebijakan pembangunan. Studi ini merupakan pembelajaran untuk memperoleh gambaran dan memperkirakan kinerja dan kontribusi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat adat.. Selain itu, studi ini dilakukan untuk memberitahukan kepada para pembuat kebijakan dan perencana pembangunan, bahwa mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ekonominya merupakan bentuk dukungan terhadap rencana pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.[9]
Penguatan masyarakat
AMAN telah bekerja sama dengan berbagai lembagaswasta untuk mendukung kegiatan-kegiatannya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia dalam rangka penguatan masyarakat adat melalui radio komunitas. Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Sajogyo Institute menyetujui kerja sama dalam penelitian dan dokumentasi tentang masalah-masalah pertanian di masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan LifeMosaic juga bekerja sama dalam rangka mendukung gerakan pengakuan hak atas wilayah dan sumber daya alam masyarakat adat melalui produksi dan pembagian perangkat video. Inisiatif bersama dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan GreenPeace untuk mendorong penggunaan energi terbarukan di kawasan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan jalan bagi masyarakat-masyarakat adat di kawasan terpencil. Selain itu, ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera memastikan keadilan energi, dan mengurangi penggunaan energi fosil.[10]