Pada Bulan April 1950 DR Murdjani diangkat sebagai Gubernur Kalimantan. Kemuadian karena UU 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah belum dapat sepenuhnya dilaksanakan, maka untuk sementara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 Nomor C 17 / 15 wilayah Kalimantan dibagi menjadi 6 Kabupaten Administratif dan 3 Swapraja. Salah satu di antaranya Afdeling Van Hoeloe Soengai dibentuk menjadi Kabupaten Hulu Sungai dangan ibu kota Kandangan
↑(Inggris) (2007)"Borneo in 1942". Digital Atlas of Indonesian History. Robert Cribb. Diarsipkan dari asli tanggal 2012-05-05. Diakses tanggal 1 August 2011.