Abubakar Ariadiningrat adalah seorang politikus, diplomat, dan birokrat Indonesia. Ia lahir di Sambas, Kalimantan Barat pada tanggal 6 April 1915. Ia menempuh pendidikan di MOSVIA (Sekolah Pamong Praja) di Magelang tahun 1935. Ia merupakan anggota partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Dari 1927 sampai 1932, ia aktif sebagai anggota Indonesia Muda. Dari 1933 sampai 1935, ia menjadi anggota Jong Islamieten Bond.
Setelah lulus dari MOSVIA, ia dipekerjakan sebagai AIB pada jabatan Mantri Pajak di Singkawang. Pada tahun 1989, ia menjabat sebagai Asisten Wedana di Sanggau (Sambas). Dari 1940 sampai 1941, ia berhenti menjadi Asisten Wedana dan berangkat ke Jawa untuk selanjutnya bekerja dalam dinas kepolisian di Bandung. Selama pendudukan Jepang, ia tetap dalam dinas kepolisian. Kemudian, ia diangkat sebagai Asisten Wedana Cibatu, Garut hingga proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dari 1946 sampai 1949, ia menjabat sebagai Kepala Polisi Bandung II; kembali ke Pontianak dan menjadi Kepala Pemerintah Setempat Semitau, Kapuas Hulu untuk kemudian sebagai Kepala Setempat Kubu. Pada masa Republik Indonesia Serikat, ia duduk sebagai anggota Senat RIS selaku Utusan Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Sejak masa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia menjabat sebagai anggota DPR RI. Dalam misi jasa2 baik RI ke Burma, ia ikut sebagai anggota misi.[1]