Perkembangan Terkini Nasib Eks Jampidsus Febrie

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Teknik dan Kriminal Khusus (Kortas Tipidkor) Polri. Kasus ini terkait dengan penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Apa yang Terjadi?

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Febrie dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pencegahan ini berlaku selama 20 hari. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengapa dan Dampak

Kasus ini terjadi karena adanya dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya. Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus diduga terlibat dalam kasus ini. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Dampak dari kasus ini adalah Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung, meskipun telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pemecatannya baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang menetapkan Febrie bersalah. “Ya masih. Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru,” tutur Anang.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terseret dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik yang diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

Jaksa Agung pun membentuk tim penyidik khusus ini untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut. “Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang…

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8247226/perkembangan-terkini-nasib-eks-jampidsus-febrie, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *