OJK Dorong Insentif ETF Emas, Airlangga Siapkan Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengusulkan insentif bagi produk seperti ETF Emas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Usulan Insentif untuk ETF Emas
Friderica mengungkapkan bahwa OJK memiliki mandat tambahan seperti diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Terkait dengan kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF Emas dan lain-lain,” kata Friderica ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2027).
Menko Airlangga mengamini ada persiapan untuk insentif tersebut. “Termasuk juga untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan ETF daripada emas yang non-delivery. Itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Tadi kita pelajari juga. Kemudian juga penugasan untuk pembentukan harga dari mineral exchange. Ini juga tadi kita bahas,” jelas Airlangga.
Apa yang Terjadi?
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan peluncuran instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas semakin mendekati tahap realisasi. Seluruh regulasi yang menjadi landasan penerbitan produk investasi tersebut telah rampung, sementara sejumlah manajer investasi telah mengajukan proses pencatatan ke Bursa.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa dasar hukum untuk penerbitan ETF Emas kini telah tersedia secara menyeluruh. Otoritas telah menerbitkan seluruh regulasi yang diperlukan agar instrumen tersebut dapat diperdagangkan di Bursa.
Ia menyebutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur ETF Emas resmi diterbitkan pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, pada April 2026, BEI juga mengeluarkan peraturan yang mengatur aspek pencatatan, perdagangan, hingga keanggotaan bagi ETF Emas.
Mengapa dan Dampak
Pengembangan ETF Emas diharapkan dapat meningkatkan minat investasi masyarakat Indonesia. Dengan adanya insentif fiskal, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik produk investasi ini.
Menurut Jeffrey, terdapat tujuh manajer investasi yang telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada Bursa Efek Indonesia. Permohonan tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perkembangan tersebut, BEI berharap produk ETF Emas dapat segera melantai di pasar modal Indonesia. Pengembangan produk investasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi produk investasi di Indonesia.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski demikian, Airlangga belum merinci jenis-jenis insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah, termasuk rincian produknya. Hanya saja, disebut akan ada bentuk semacam keringanan pajak.
“Ya kalau misalnya kalau perdagangan ETF emas non-delivery goods, goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya dari segi perpajakannya untuk dipermudah,” terangnya.
Kedepannya, pengembangan produk investasi ETF Emas diharapkan dapat meningkatkan minat investasi masyarakat Indonesia dan meningkatkan diversifikasi produk investasi di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/8246346/ojk-minta-insentif-buat-etf-emas-airlangga-siapkan-aturan, without altering the facts of the original article.