Penindakan Parkir Liar di Cawang: Dishub Perketat Pengawasan Pasca Penertiban

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan parkir liar di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pasca penertiban yang dilakukan pada Jumat (26/7/2024). Penertiban yang melibatkan 250 personel gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri itu bertujuan untuk menegakkan aturan parkir dan memastikan kelancaran lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan laporan masyarakat.

Momen Penentu di Menit Akhir

Pada operasi tersebut, empat kendaraan diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan meski telah diberi kesempatan untuk memindahkan kendaraannya. Dishub DKI melanjutkan pengawasan hingga sekitar pukul 23.00 WIB untuk memastikan larangan parkir di sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo, arah Cililitan, pada pukul 16.00-20.00 WIB dipatuhi. Petugas berjaga untuk memastikan aturan yang ada dijalankan oleh pelaku usaha.

Apa yang Terjadi Sebelumnya

Sebelumnya, pada Jumat (26/7/2024), Dishub DKI bersama Satpol PP serta didukung unsur TNI dan Polri menertibkan parkir liar di kawasan Cawang. Sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Hasilnya, empat kendaraan diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan meski telah diberi kesempatan untuk memindahkan kendaraannya.

Mengapa Penertiban Dilakukan?

Penertiban dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan evaluasi lapangan yang menunjukkan bahwa parkir liar di kawasan Cawang telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan laporan masyarakat. “Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan penertiban dan pengawasan yang dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Cawang. Dishub DKI juga memastikan pengawasan di Jalan Mayjen Sutoyo akan dilakukan secara berkala bersama para pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan agar ketentuan parkir tetap dipatuhi sehingga aktivitas masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun kelancaran lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menambahkan bahwa petugas Dishub tetap berjaga di lokasi untuk memastikan aturan yang ada dijalankan oleh pelaku usaha. “Pasca penertiban sore tadi, petugas tetap berjaga untuk memastikan larangan parkir mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dipatuhi. Setelah waktu tersebut, kendaraan pengunjung dapat parkir sesuai peraturan yang berlaku, yaitu tersusun dalam satu baris paralel dan tidak menggunakan parkir berlapis sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Harlem.

Sebagai informasi, di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir di badan jalan diperbolehkan dengan pola serong 45 derajat, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara di sisi timur atau arah Cililitan, parkir diperbolehkan dengan pola paralel, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB pada hari kerja. Di luar jam tersebut, kendaraan tetap dapat parkir sesuai rambu lalu lintas yang berlaku.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Mengenai pengawasan dan penertiban parkir liar di kawasan Cawang, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dishub DKI harus terus melakukan evaluasi dan penertiban untuk memastikan bahwa aturan parkir dipatuhi dan kelancaran lalu lintas terjaga. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kawasan Cawang dapat menjadi contoh bagi kawasan lain di Jakarta dalam hal penertiban parkir dan kelancaran lalu lintas.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8549348/dishub-perketat-pengawasan-parkir-liar-di-cawang-usai-ditertibkan, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *