Menhub Ungkap Alasan Potongan 8% Tak Berlaku untuk Taksi Online

Menhub Ungkap Alasan Potongan 8% Tak Berlaku untuk Taksi Online

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan alasan pemerintah tidak menerapkan potongan 8% untuk taksi online. Menurutnya, pemerintah saat ini memprioritaskan penyusunan regulasi bagi pengendara ojol. Jumlah mitra roda dua yang jauh lebih besar dibandingkan roda empat menjadi alasan utama.

Pemerintah fokus pada pengaturan roda dua karena pengguna dan pelaku ojek online banyak yang menggunakan roda dua. “Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja,” kata Dudy.

Apa yang Terjadi?

Pemerintah telah menetapkan ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi yang berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan batas komisi aplikator yang sebelumnya maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.

Mengapa dan Dampak

Mengapa?

Pengaturan operasional angkutan online roda empat saat ini masih berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara di luar Jabodetabek, pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi,” tuturnya.

Dampak

Para operator taksi online telah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Namun, usulan tersebut masih harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. “Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat,” kata Dudy.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan taksi online. Menurut Dudy, hal itu akan dikaji lebih lanjut setelah implementasi aturan bagi ojol roda dua berjalan. “Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian,” ungkapnya. Dengan demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menciptakan regulasi yang adil dan efektif bagi semua pihak terkait.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/berita/d-8553606/kenapa-potongan-8-tak-berlaku-untuk-taksi-online-ini-kata-menhub, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *