Lestari Moerdijat Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini

Lestari Moerdijat Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini

Pemerintah didesak untuk memperkuat sistem perlindungan anak sejak dini menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Menurut Lestari Moerdijat, anggota Komisi X DPR RI, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dari berbagai pihak. “Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” kata Lestari dalam keterangan tertulis.

Apa yang Terjadi?

Lestari Moerdijat menyampaikan hal tersebut saat membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12. Menurutnya, kolaborasi menjadi fondasi untuk membangun sistem perlindungan anak yang holistik, aman, dan berkelanjutan bagi masa depan generasi muda. Berdasarkan data SIMFONI PPA, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.

Mengapa dan Dampak

Lestari menilai bahwa akar kekerasan terhadap anak kerap berasal dari dalam rumah akibat akumulasi tekanan ekonomi yang dihadapi orang tua serta pola asuh represif yang diwariskan antargenerasi. Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih sering mengabaikan pemulihan mental korban. Hal itu dipengaruhi ketimpangan akses dan kualitas layanan rehabilitasi psikososial yang masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Perlindungan anak telah dijamin dalam UUD 1945 melalui Pasal 28B Ayat (2) yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. “Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat agar intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan untuk mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum,” ujarnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara. Menurut Ema, selain memproses perkara, kepolisian juga memberikan perlindungan kepada korban. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak. “Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” tegasnya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak sejak dini untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, menilai kekerasan terhadap anak kerap berawal dari perceraian, perebutan hak asuh, dan tertutupnya akses orang tua terhadap anak. Psikolog dan Konsultan Kesehatan Holistik, Shinta Sari Shaleh, mengatakan luka terbesar yang dialami anak korban kekerasan sering kali bukan pada fisiknya, melainkan cara korban memandang dirinya sendiri. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan anak yang efektif.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8566194/lestari-moerdijat-dorong-penguatan-sistem-perlindungan-anak-sejak-dini, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *