Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Samin Tan, Sita Alat Berat-Kendaraan

Jakarta, 21 April 2024 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) melalui Badan Pengawasan dan Pengawasan Hukum (Bareksabhakti) melakukan penggeledahan 14 lokasi terkait kasus PT Global Solusi Investama (GSI) atau lebih dikenal dengan nama Samin Tan.

Samin Tan merupakan seorang pengusaha asal Indonesia yang dikenal karena kasus korupsi dan penipuan skala besar. Ia ditangkap oleh Kejagung pada tahun 2022 karena diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT GSI untuk mendapatkan uang dari investor.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus Samin Tan. Kejagung juga melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang terkait dengan PT GSI, termasuk kantor pusat, gudang, dan wilayah operasional.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) melalui Badan Pengawasan dan Pengawasan Hukum (Bareksabhakti) juga menemukan beberapa bukti-bukti yang terkait dengan kasus Samin Tan. Bukti-bukti tersebut termasuk dokumen-dokumen perusahaan, alat berat, dan kendaraan.

Pada pagi hari, tim penggeledahan dari Kejagung melakukan pemeriksaan di kantor pusat PT GSI di gedung pusat di Jakarta. Tim penggeledahan juga melakukan pemeriksaan di beberapa gudang dan wilayah operasional PT GSI di sekitar Jakarta dan sekitarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim penggeledahan dari Kejagung menemukan beberapa bukti-bukti yang terkait dengan kasus Samin Tan. Bukti-bukti tersebut termasuk dokumen-dokumen perusahaan, alat berat, dan kendaraan.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya yang terkait dengan PT GSI. Lokasi-lokasi tersebut termasuk lapangan kerja, wilayah operasional, dan tempat penyimpanan barang-barang milik PT GSI.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus Samin Tan. Kejagung juga memiliki tujuan lain yaitu untuk memastikan bahwa PT GSI tidak lagi melakukan kegiatan bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Pada akhirnya, tim penggeledahan dari Kejagung menemukan beberapa bukti-bukti yang terkait dengan kasus Samin Tan. Bukti-bukti tersebut termasuk dokumen-dokumen perusahaan, alat berat, dan kendaraan.

Kejagung juga menemukan beberapa tempat penyimpanan barang-barang milik PT GSI yang tidak terdaftar di sistem perusahaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) juga mengucapkan terima kasih kepada investor yang telah melaporkan kasus PT GSI kepada pihak berwajib.

Kejagung juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus PT GSI dengan adil dan transparan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) akan terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tambahan terhadap PT GSI untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Pada akhirnya, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) berharap dapat menyelesaikan kasus PT GSI yang telah menggelitiki masyarakat selama beberapa tahun ini dengan adil dan transparan.

**Lokasi-Lokasi Terkait Kasus Samin Tan:**

– Kantor Pusat PT GSI
– Gudang PT GSI
– Wilayah Operasional PT GSI
– Lapangan Kerja PT GSI
– Tempat Penyimpanan Barang-Barang PT GSI

**Bukti-Bukti yang Ditemukan:**

– Dokumen-dokumen perusahaan
– Alat berat
– Kendaraan
– Saksi-saksi yang melihat kegiatan yang tidak bertanggung jawab oleh PT GSI.

**Komitmen Kejagung:**

– Meningkatkan penindakan terhadap kasus korupsi dan penipuan skala besar
– Mengambil tindakan yang sesuai demi memastikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini
– Meningkatkan kerja sama dengan investor dan stakeholder lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

**Hukum yang Digunakan:**

– Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Fasilitas Pajak
– Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kekayaan Intelektual.

**Kontak:**

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pengawasan dan Pengawasan Hukum (Bareksabhakti) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) di:

Telepon: (021) 384-111
Email: [bpbhk@ kejagung.go.id](mailto:bpbhk@kejagung.go.id)

Views: 2
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *