Resume Jurnal:Model Pengelolaan Digitalisasi Penyirian di Indonesia
,

Resume Jurnal:Model Pengelolaan Digitalisasi Penyirian di Indonesia

Abstrak

Digitalisasi penyiaran mampu meningkatkan kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran yang efisien dan menghasilkan produk siaran berupa audio dan audio visual yang maksimal. Model pengelolaan digitalisasi penyiaran harus mengikuti prinsip efisiensi infrastruktur dan menghasilkan digital deviden yang optimal. Digitalisasi penyiaran juga menawarkan variasi dalam teknologi penyebarluasan dan penerimaan isi siaran bagi masyarakat. Regulasi digitalisasi penyiaran di Indonesia perlu dituangkan dalam undang-undang yang mengatur penyiaran secara menyeluruh.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Tujuan Penelitian

  • Menentukan model yang tepat dalam mengelola digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Metodologi

Penelitian ini dilakukan melalui kajian literatur dan analisis regulasi serta teknologi penyiaran yang ada di Indonesia.

Temuan Utama

  1. Kebutuhan Digitalisasi: Digitalisasi penyiaran adalah keharusan untuk memajukan industri penyiaran yang masih berbasis sistem analog. Sistem analog tidak lagi memenuhi tuntutan era modern.
  2. Peluang Pengembangan: Kebijakan digitalisasi penyiaran membuka peluang untuk memperluas dan mengembangkan jangkauan berbagai jenis layanan penyiaran bagi pendengar dan pemirsa.
  3. Efisiensi Pengelolaan: Digitalisasi penyiaran bertujuan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan prasarana penyiaran, berbeda dengan pengelolaan penyiaran menggunakan teknologi analog.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Ringkasan

Makalah ini membahas perlunya model digitalisasi penyiaran di Indonesia, termasuk manfaat, tantangan, dan pertimbangan kebijakan untuk transisi dari penyiaran analog ke digital. Digitalisasi penyiaran tidak hanya meningkatkan kualitas dan efisiensi infrastruktur penyiaran, tetapi juga memperluas opsi teknologi bagi masyarakat dalam menerima isi siaran. Regulasi yang jelas dan menyeluruh dalam undang-undang diperlukan untuk memastikan keberhasilan digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Penulis : Nabilla Aprilia

Sumber : [PDF] dpr.go.id

Related Posts