Resume Jurnal:Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah Terhadap Kode Etik Penyiaran Pada Lembaga Penyiaran Radio
,

Resume Jurnal:Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah Terhadap Kode Etik Penyiaran Pada Lembaga Penyiaran Radio

Abstrak

KPID Sulawesi Tengah adalah lembaga independen yang beroperasi setingkat Provinsi dan bertindak sebagai regulator penyiaran di Indonesia. Selain mengawasi konten siaran, KPID Sulawesi Tengah juga bertanggung jawab atas perilaku penyiaran pada setiap lembaga penyiaran, termasuk radio. Radio di Kota Palu tetap menjadi media yang populer, memberikan informasi dengan cara yang khas dan menarik. Penyiar radio juga harus mematuhi kode etik profesi.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Tujuan Penelitian

  1. Menguji kewenangan KPID Sulawesi Tengah terhadap kode etik penyiaran pada lembaga penyiaran radio.
  2. Menguji standar perilaku lembaga penyiaran radio di Kota Palu.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, dan dianalisis menggunakan teknik penyajian data dan verifikatif.

Temuan Utama

  • Tanggung Jawab KPID: KPID Sulawesi Tengah memiliki tanggung jawab yang secara tidak langsung berkaitan dengan Negara dalam mengatur dan mengawasi penyiaran.
  • Kendala Pengawasan: Terdapat beberapa kendala dalam mewujudkan konten penyiaran yang baik pada lembaga penyiaran radio, seperti regulasi yang masih lemah, jumlah pengawas yang tidak memadai, minimnya pengawasan, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta rendahnya kesadaran masyarakat.
  • Standar Perilaku: Standar perilaku lembaga penyiaran radio belum sepenuhnya mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS).

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Ringkasan

Makalah ini mengkaji kewenangan Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Tengah (KPID Sulteng) terhadap kode etik penyiaran pada lembaga penyiaran radio dan standar perilaku lembaga penyiaran radio di Kota Palu. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun KPID Sulteng memiliki tanggung jawab besar, masih terdapat berbagai kendala yang menghambat pengawasan dan implementasi kode etik serta standar perilaku pada lembaga penyiaran radio.

Penulis : Nabilla Aprilia

Sumber : [PDF] unri.ac.id

Related Posts