Abstrak
Pada triwulan I tahun 2020, Produk Domestik Bruto (PDB) beberapa negara mengalami penurunan signifikan akibat wabah Covid-19 yang berdampak pada aktivitas ekonomi global. Negara-negara seperti Amerika Serikat (0,3 persen), Jerman (-2,3 persen), Tiongkok (-6,8 persen), dan Singapura (-2,2 persen) merasakan dampaknya. Menanggapi melemahnya perekonomian global, berbagai negara menerapkan kebijakan pelonggaran moneter dan paket kebijakan fiskal dengan skema progresif yang signifikan. Pemerintah Indonesia juga merespons situasi ini dengan berbagai kebijakan stimulus fiskal, termasuk kebijakan perpajakan, untuk mengantisipasi ancaman resesi.
Tujuan Penelitian:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi resesi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, dengan fokus pada kebijakan perpajakan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tujuan utama dan alasan di balik langkah-langkah keringanan pajak yang diterapkan, seperti mempertahankan daya beli konsumen, memberikan keringanan arus kas untuk bisnis, mengimbangi biaya terkait perubahan tujuan impor/ekspor, mempermudah administrasi perpajakan, dan mendukung sektor kesehatan.
baca juga ; Bek baru Bayern asal Jepang cedera patah tulang metatarsal
Metodologi:
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dan deskriptif, yang melibatkan tinjauan pustaka terhadap berbagai referensi dan publikasi untuk menganalisis respons kebijakan fiskal terhadap resesi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Pendekatan deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam tentang kebijakan perpajakan selama pandemi.
Temuan Utama:
Temuan utama dari penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan keringanan pajak yang diterapkan pemerintah Indonesia selama pandemi COVID-19 adalah untuk menjaga daya beli, mendistribusikan arus kas bagi pelaku usaha, mengimbangi biaya peralihan, melonggarkan administrasi perpajakan, dan mendukung sektor kesehatan. Namun, penelitian ini juga mengingatkan bahwa insentif pajak selama pandemi rentan terhadap penyalahgunaan dan kurangnya sasaran. Pemberian insentif yang tidak tepat sasaran dapat menyebabkan hilangnya basis pajak secara permanen. Meskipun demikian, kebijakan ini dianggap rasional untuk mencegah PHK, penutupan usaha, dan pertumbuhan sektor informal.
Ringkasan:
Makalah ini membahas strategi kebijakan fiskal, khususnya kebijakan perpajakan, yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk mengatasi resesi ekonomi akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan memiliki tujuan utama untuk mendukung daya beli masyarakat, memberikan keringanan arus kas untuk bisnis, mengimbangi biaya terkait perubahan tujuan impor/ekspor, serta mempermudah administrasi perpajakan dan mendukung sektor kesehatan. Namun, penelitian ini juga mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan dan kurangnya sasaran dalam pemberian insentif pajak, yang bisa menyebabkan hilangnya basis pajak secara permanen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tepat sasaran untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
baca juga ; Akibat Serangan Siber Ransomware! Peserta KIP Kuliah Diminta untuk Lakukan Daftar ulang, Mulai Kapan?
Dalam menghadapi resesi ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi, kebijakan perpajakan memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah perlu terus memantau dan menyesuaikan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung pemulihan ekonomi dan mengurangi dampak negatif pandemi terhadap perekonomian nasional.
penulis : Ussy nzwa