Resume Jurnal : Kajian implementasi radio siaran digital di Indonesia
,

Resume Jurnal : Kajian implementasi radio siaran digital di Indonesia

Abstrak

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 21 tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio pada Pita VHF di Indonesia menyatakan perlunya mencari alternatif saluran siaran dengan menggunakan sistem penyiaran radio digital standar DAB Family. Hingga saat ini, implementasinya belum menunjukkan perkembangan berarti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi radio siaran digital, kesiapan pemerintah, operator, masyarakat, serta kendala yang dihadapi dan strategi untuk mengatasinya. Metode analisis yang digunakan adalah SWOT dan TOWS kualitatif dari data wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stasiun radio siap untuk digitalisasi, pemerintah belum siap karena belum adanya regulasi pendukung, dan masyarakat belum siap karena kurangnya sosialisasi dan sulitnya mendapatkan perangkat penerima siaran radio digital.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Tujuan Penelitian

  1. Mengidentifikasi potensi penyiaran radio digital.
  2. Mengidentifikasi kesiapan pemerintah, operator, dan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran radio digital.
  3. Mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
  4. Merumuskan strategi yang tepat untuk mengatasi kendala tersebut.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan dari Januari hingga Oktober 2015 di beberapa kota yang telah melaksanakan uji coba penyiaran radio digital. Metode yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan para ahli, pemangku kepentingan industri, dan akademisi. Analisis SWOT digunakan untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi penerapan penyiaran radio digital di Indonesia.

Temuan Utama

  1. Kesiapan Stasiun Radio: Stasiun radio, baik milik pemerintah maupun swasta, sudah siap untuk digitalisasi penyiaran radio.
  2. Kesiapan Pemerintah: Pemerintah belum sepenuhnya siap karena belum adanya regulasi yang mendukung standar DAB Family.
  3. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat belum siap karena minimnya sosialisasi dan sulitnya memperoleh receiver radio digital.
  4. Strategi Pengintegrasian: Pengintegrasian penerima siaran radio digital pada kendaraan bermotor roda empat dan telepon genggam yang baru dapat meningkatkan keberadaan perangkat penerima siaran radio digital.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Ringkasan

Makalah ini membahas potensi dan tantangan penerapan penyiaran radio digital di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa stasiun radio siap untuk digitalisasi, tetapi pemerintah dan masyarakat belum sepenuhnya siap. Perlu adanya strategi untuk meningkatkan regulasi pendukung dan sosialisasi kepada masyarakat. Implementasi penyiaran radio digital di Indonesia memerlukan integrasi perangkat penerima pada kendaraan dan telepon genggam untuk meningkatkan aksesibilitas dan penerimaan masyarakat terhadap teknologi baru ini.

Penulis : Nabilla Aprilia

Sumber : [PDF] kominfo.go.id

Related Posts