Abstrak
Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberlakukan sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tingginya angka rujukan di Puskesmas X mengindikasikan bahwa implementasi sistem rujukan belum berjalan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat kesesuaian pelaksanaan sistem rujukan pada era JKN di Puskesmas X berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observasional dengan desain cross-sectional menggunakan metode riset implementasi. Penelitian ini melakukan triangulasi untuk mendapatkan informasi mendalam terhadap dokumen rujukan meliputi data rujukan, buku registrasi, rekam medis, dan surat rujukan, wawancara dengan petugas rujukan, serta observasi tanpa intervensi. Penelitian dilakukan di Puskesmas X Kota Surabaya pada Februari-Maret 2017.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem rujukan di Puskesmas X telah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada. Pelaksanaan rujukan telah sesuai dengan 7 pasal Permenkes No.1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Perorangan. Namun, terdapat beberapa aspek pelaksanaan yang belum sesuai, yakni pelaksanaan informed consent, menghubungi kembali fasilitas tujuan rujukan, dan lembar rujukan yang dicetak. Rekomendasi untuk Puskesmas yaitu membuat informed consent rujukan dan mencetak surat rujukan dua rangkap.
Kata kunci: sistem rujukan, JKN, FKTP, Puskesmas X, Surabaya
Tujuan Penelitian
baca juga : Resume Jurnal: Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan terselenggaranya sistem rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metodologi observasional deskriptif dengan desain cross-sectional menggunakan metode riset implementasi. Penelitian ini melakukan triangulasi untuk mengumpulkan informasi mendalam, termasuk meninjau dokumen rujukan, mewawancarai staf rujukan, dan melakukan observasi tanpa intervensi. Penelitian dilakukan di Puskesmas X Kota Surabaya dari Februari hingga Maret 2017.
Temuan Utama
– Sesuai dengan Peraturan: Pelaksanaan sistem rujukan di Puskesmas X secara umum sudah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk 7 pasal Permenkes No.1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Perorangan.
– Kekurangan dalam Implementasi: Beberapa aspek belum terlaksana secara maksimal, seperti belum adanya informed consent, belum menghubungi fasilitas tujuan rujukan, dan belum mencetak formulir rujukan rangkap dua.
Ringkasan
Makalah ini menganalisis pelaksanaan sistem rujukan berjenjang bagi peserta JKN di Puskesmas X di Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan sistem rujukan sudah sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Namun, masih terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya dilaksanakan, seperti belum tersedianya formulir persetujuan tindakan medis dan belum menghubungi fasilitas tujuan rujukan sebelum melakukan rujukan. Rekomendasi yang diberikan adalah Puskesmas perlu membuat informed consent rujukan dan mencetak surat rujukan dua rangkap untuk meningkatkan kesesuaian dengan pedoman yang ada.
penulis : ussy
source : https://e-journal.unair.ac.id/JAKI/article/download/4642/4364