Resume Jurnal:Pelaksanaan Regulasi Penyiaran di Daerah, Studi Di Sepuluh Provins
,

Resume Jurnal:Pelaksanaan Regulasi Penyiaran di Daerah, Studi Di Sepuluh Provins

Abstrak

Demokratisasi penyiaran yang ditandai dengan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keberagaman konten (diversity of content) adalah tujuan utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, pergulatan politik dan bisnis setelah pemberlakuan regulasi ini telah menghambat penerapannya di Indonesia. Setelah hampir 15 tahun pelaksanaan UU Penyiaran, evaluasi terhadap penerapan regulasi ini di berbagai daerah menjadi sangat penting. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui peluang masyarakat daerah dalam mengakses kepemilikan televisi lokal dan dampak isi siaran televisi terhadap masyarakat setempat.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan survei terhadap stakeholder penyiaran di 10 provinsi yang dipilih secara purposif. Objek penelitian mencakup pemerintah daerah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), tokoh masyarakat, wartawan, dosen, dan pemilik televisi lokal berizin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi penyiaran belum dapat dijalankan dengan baik di daerah karena kebijakan pemerintah pusat yang tidak memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah untuk memperoleh izin penyiaran. Terbatasnya akses terhadap izin ini menyebabkan keluhan dari daerah mengenai isi siaran televisi nasional yang dinilai merugikan masyarakat dan kebudayaan lokal. Responden penelitian menyarankan adanya regulasi penyiaran yang lebih pro daerah dan melibatkan masyarakat setempat dalam penyusunannya.

Tujuan Penelitian

  1. Mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di beberapa daerah, terutama dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk memiliki lembaga penyiaran sendiri.
  2. Mengevaluasi pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada radio/televisi.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan survei kepada pemangku kepentingan penyiaran di 10 provinsi yang dipilih secara purposif. Objek penelitian adalah pemerintah daerah, KPID, tokoh masyarakat, wartawan, dosen, dan pemilik stasiun televisi lokal berizin. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan tersebut dan pengamatan langsung terhadap lembaga penyiaran.

Temuan Utama

  • Regulasi Penyiaran Belum Efektif: Regulasi penyiaran belum berjalan efektif di daerah karena kebijakan pemerintah pusat yang belum memberikan kesempatan yang cukup bagi masyarakat daerah untuk memperoleh izin penyiaran.
  • Keluhan Daerah tentang Konten Siaran Nasional: Terbatasnya akses terhadap izin penyiaran mengakibatkan munculnya keluhan dari daerah tentang konten siaran televisi nasional yang dinilai merugikan masyarakat dan budaya setempat.
  • Rekomendasi Pro Daerah: Responden penelitian merekomendasikan regulasi penyiaran yang lebih pro daerah dan melibatkan masyarakat setempat dalam perumusannya.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Ringkasan

Makalah ini mengevaluasi implementasi Undang-Undang Penyiaran (UU 32/2002) di 10 provinsi di Indonesia, dengan fokus pada peluang bagi masyarakat lokal untuk mengakses kepemilikan televisi lokal dan dampak konten televisi nasional terhadap masyarakat lokal. Evaluasi menunjukkan bahwa regulasi penyiaran belum efektif di daerah karena kebijakan pusat yang tidak mendukung akses izin penyiaran lokal. Penelitian merekomendasikan regulasi yang lebih berpihak pada daerah dan melibatkan masyarakat lokal dalam pembuatannya.

Penulis : Nabilla Aprilia

Sumber : [PDF] akademisi.edu

Related Posts