Resume Jurnal:Perdebatan Kepentingan Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia
,

Resume Jurnal:Perdebatan Kepentingan Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia

Abstrak

Perumusan dan pembahasan kebijakan digitalisasi penyiaran di Indonesia, yang dimulai sejak DPR periode 2009-2014 dan dilanjutkan pada periode 2014-2019, menunjukkan bahwa materi ini sarat dengan kepentingan. Penelitian ini mengeksplorasi kontestasi perdebatan kepentingan dalam merumuskan kebijakan digitalisasi penyiaran di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus kualitatif yang mendeskripsikan perdebatan yang terjadi pada DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Tujuan Penelitian

  • Mendeskripsikan perdebatan kepentingan yang terjadi dalam merumuskan kebijakan digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus yang mengeksplorasi perdebatan kepentingan dalam perumusan kebijakan digitalisasi penyiaran selama DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara, dan observasi.

Temuan Utama

  1. Perdebatan DPR dan Pemerintah (2009-2014): Perdebatan terjadi antara DPR dan Pemerintah mengenai siapa yang berhak menjadi penyelenggara multipleksing. DPR menginginkan lembaga penyelenggara penyiaran multipleksing (LPPM) yang bertanggung jawab, sementara Pemerintah menyerahkan kepada lembaga penyiaran dengan IPP.
  2. Perdebatan Model Migrasi (2014-2019): DPR merumuskan kebijakan digitalisasi penyiaran dengan fokus pada peta alokasi frekuensi, model migrasi, dan tarif penyelenggaraan multipleksing. Model migrasi single mux diusulkan namun ditentang oleh Baleg DPR yang mengajukan model hybrid mux. Baleg menilai single mux berpotensi memunculkan praktek monopoli dan infrastruktur TVRI yang sudah tua.

Baca juga: Ancaman Nyata bagi Kehidupan di Bumi: Menggali Kehadiran Kritis

Ringkasan

Tulisan ini merangkum perdebatan dan kontestasi kepentingan antara berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan lembaga penyiaran, dalam perumusan kebijakan digitalisasi penyiaran di Indonesia pada periode DPR 2009-2014 dan 2014-2019. Kebijakan digitalisasi penyiaran sangat penting untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia, namun perlu pendekatan yang tepat agar tidak terjadi monopoli dan agar semua kepentingan dapat diakomodasi.

Penulis : Nabilla Aprilia

Sumber : [PDF] dpr.go.id

Related Posts