Imigrasi dan ITB Kolaborasi Ciptakan ‘Pagar Digital’ untuk Awasi Perbatasan dengan Patroli Drone

Direktorat Jenderal Imigrasi dan Institut Teknologi Bandung (ITB) berkolaborasi untuk menciptakan “Pagar Digital”, sebuah sistem pengamanan perbatasan dengan menggunakan drone. Sistem ini bertujuan untuk mengawasi perbatasan darat Indonesia yang luas dan rawan perlintasan ilegal. Dengan menggunakan drone, Imigrasi berharap dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko kejahatan lintas batas.

Momen Penentu di Bidang Keamanan Perbatasan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa ide ini berawal dari keprihatinannya saat menghadiri Eksibisi Pertahanan di Singapura beberapa bulan lalu. Ia melihat berbagai teknologi canggih untuk pengamanan perbatasan, namun tidak ada yang berasal dari Indonesia. Padahal, sumber daya manusia (SDM) Indonesia memiliki daya saing yang cukup tinggi untuk menghasilkan produk berkualitas.

Hendarsam menambahkan bahwa Indonesia memiliki 3.111 km wilayah perbatasan darat yang sangat luas dan rawan perlintasan ilegal. Namun, hanya tersedia 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Bahkan, ada tiga PLBN yang belum aktif dan hanya 7 Pos Lintas Batas yang memang ada perlintasannya.

Tantangan dan Solusi

Dari data perlintasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat periode Januari hingga April 2026, volume pelintas resmi tercatat mencapai 679.867 orang. Namun, tantangan sesungguhnya adalah mengawasi pelintas ilegal di jalur-jalur tikus di sepanjang garis perbatasan. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur digital, risiko keamanan personel di area konflik, serta tingginya kerentanan terhadap kejahatan lintas batas seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas.

Untuk mengatasi tantangan ini, Imigrasi berencana mengoptimalkan teknologi drone hasil pengembangan ITB sejak 2019 yang diproduksi bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone ini dirancang untuk beroperasi nonstop 24 jam pada garis perbatasan dengan memanfaatkan pasokan daya dari panel surya (solar panel). Sistem pengawasan udara ini akan mengombinasikan dua tipe drone yang bekerja dalam satu kesatuan, yaitu Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang dapat terbang konstan di ketinggian 1.000 meter selama 24 jam untuk melakukan pemantauan perimeter jarak jauh; serta Drone Mantis, yang berfungsi melakukan pendekatan taktis dan intersepsi visual jarak pendek begitu drone HALE mendeteksi pergerakan mencurigakan.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Pagar Digital ini diharapkan dapat memberikan kesadaran situasional (situational awareness) secara real-time. Saat drone mendeteksi pergerakan di blind spot perbatasan, sistem langsung mengirimkan koordinat ke pos imigrasi atau penjaga perbatasan terdekat. Langkah ini bisa memangkas waktu respons patroli konvensional secara drastis. Drone juga memperluas daya jangkau petugas Imigrasi, mengingat luasnya wilayah pengawasan, keberadaan mata udara yang cepat dan fleksibel memberikan data awal yang akurat sebelum tim bergerak melakukan penindakan.

Sebagai rencana jangka panjang, program Pagar Digital ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian siber (cyber security) di lingkungan keimigrasian nasional. Kerjasama antara Imigrasi, ITB, dan PT DI diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi yang efektif dalam meningkatkan keamanan nasional.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Meski telah ada kemajuan dalam pengembangan Pagar Digital, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Implementasi sistem ini memerlukan investasi yang besar, serta pengembangan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan komitmen dan kerjasama yang kuat, diharapkan Pagar Digital dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan keamanan perbatasan Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8558025/imigrasi-gandeng-itb-bikin-pagar-digital-patroli-drone-awasi-perbatasan, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *