Habiburokhman Ungkap Alasan Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung, Mahfud MD Bereaksi

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan alasan di balik penyerahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, langkah ini bukan merupakan pelimpahan kasus seperti pada umumnya, melainkan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lain.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR ingin kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah diusut tuntas dan dijelaskan secara transparan. “Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat,” tegasnya.

Momen Penentu di Menit Akhir

Kronologi kejadian dimulai ketika tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama. “Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Menanggapi pernyataan Mahfud MD yang berpandangan bahwa proses hukum Febrie dari Polri ke Kejagung disebut pelimpahan, maka berpotensi adanya penyimpangan beracara dalam hukum di KUHAP, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR berencana mendengar langsung masukan Mahfud tersebut. “Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum,” katanya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa penanganan perkara Febrie harus dilakukan oleh tim yang tidak terafiliasi dengan Febrie. Sehingga penanganan perkara profesional dan tidak diintervensi. “Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan,” imbuhnya.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kini, kasus Febrie Adriansyah telah diserahkan ke Kejagung untuk ditangani lebih lanjut. Habiburokhman berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. “Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum,” pungkasnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8572159/jawab-mahfud-habiburokhman-jelaskan-soal-penyerahan-kasus-febrie-ke-kejagung, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *