Grebek Apartemen, Polres Depok Tangkap 34 Tersangka Kasus Obat Keras dan Sita Miras
Polres Depok Grebek Apartemen, Tangkap 34 Tersangka Kasus Obat Keras dan Sita Miras
Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan minuman keras di wilayah Depok. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dan 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek disita. Kasus ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Apa yang Terjadi?
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek. Obat daftar G yang disita berupa 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam. Sementara itu, 73 botol miras yang disita polisi terdiri dari berbagai merek, di antaranya Drum, Jägermeister, Gilbey’s Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon’s, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, hingga Jose Cuerva. Salah satu lokasi penindakan miras ini berlokasi di apartemen di Jalan Raya Margonda.
Mengapa dan Dampak
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi, sementara modus operandi yang digunakan yakni menjual barang secara langsung melalui toko maupun melalui sistem cash on delivery (COD). Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kasus ini merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan obat-obatan yang termasuk daftar G serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal maupun minuman keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya. Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian untuk selanjutnya menunggu P-21 dari Kejaksaan. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Depok menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8553358/polres-depok-tangkap-34-tersangka-kasus-obat-keras-sita-miras-di-apartemen, without altering the facts of the original article.