DPR Resmi Usulkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif, Ini Daftarnya
DPR Resmi Usulkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif, Ini Daftarnya. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Rapat tersebut menyetujui 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Momen Penentu di Menit Akhir
Puan Maharani meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis. “Kami meminta persetujuan rapat paripurna untuk dapat disetujui dan apakah untuk bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis saja kepada pimpinan dewan dapat disetujui?,” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota yang hadir. Kemudian, Puan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
Para anggota Dewan pun menyetujuinya. “Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Puan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Keputusan ini memiliki dampak signifikan bagi pemerintah daerah dan masyarakat di Kalimantan. Dengan disetujuinya 15 RUU tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap struktur dan tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi pemerintah, pengesahan RUU ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam mendukung pembangunan daerah. “Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Puan Maharani.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Berikut adalah daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui menjadi usul inisiatif DPR: 1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat; 2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat; 3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat; 4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat; 5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat; 6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat; 7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat; 8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah; 9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah; 10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah; 11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; 12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah; 13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan; 14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan; 15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Proses selanjutnya adalah pembahasan dan pengesahan RUU ini oleh DPR dan pemerintah. Diharapkan, RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kalimantan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8553386/tok-15-ruu-kabupaten-kota-ini-jadi-usul-inisiatif-dpr, without altering the facts of the original article.