Dana TKD Daerah bakal Bertambah, tapi Syaratnya Belanja Pegawai tak Boleh Lebih 30%

Dana Tambahan Kurang Daerah (TKD) bakal bertambah, namun dengan syarat bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30%. Hal ini disampaikan oleh Purbaya, yang menyebutkan bahwa daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% akan mendapat relaksasi. Kementerian Dalam Negeri akan mengatur agar dana dari pusat bisa diberikan ke daerah.

Fokus pada Belanja Pegawai

Menurut Purbaya, daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% akan mendapat relaksasi. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur agar dana dari pusat bisa diberikan ke daerah. “Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

Besaran Anggaran Belum Dipastikan

Terkait besaran anggaran yang akan diberikan, Purbaya belum bisa memastikan. Hal ini perlu melihat APBN serta diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. “Nanti lah tergantung, kan belum selesai anggaran APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya,” tuturnya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya akan konsisten dengan sistem yang ada bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, dukungan akan diberikan melalui penyaluran lebih TKD. “Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).

Dengan adanya penambahan dana TKD, diharapkan dapat membantu daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Namun, perlu diingat bahwa penambahan dana ini juga harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri masih harus berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan besaran anggaran yang akan diberikan. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan bahwa dana yang diberikan dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8556083/rencana-tambah-dana-tkd-buat-daerah-belanja-pegawainya-di-atas-30, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *