Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai Diduga Terlibat, KPK Ungkap Transaksi Mencurigakan

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Ajudan Pangdam tersebut turut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Transaksi Mencurigakan yang Terjadi

KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain. “Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut. Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini terjadi karena adanya dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK menduga, Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Kasus ini juga melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dampak Kasus Ini ke Depan

Keterlibatan ajudan Pangdam dalam kasus ini dapat mempengaruhi kredibilitas institusi militer. Selain itu, kasus ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, KPK harus memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan berjalan transparan dan akuntabel.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

KPK masih harus menyelesaikan proses penyidikan dan penuntutan kasus ini. Ajudan Pangdam masih harus diperiksa sebagai saksi, dan keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN). Dengan demikian, KPK harus terus bekerja untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8239783/kpk-duga-ajudan-pangdam-tuanku-tambusai-terima-uang-dari-abdul-wahid, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *