Yunan Nasution merintis karier sebagai jurnalis di Bukittinggi. Ia bersama Hamka mendirikan Pers Biro Himalaya.[4] Ia kemudian berpindah ke Medan dan melanjutkan kariernya bersama Hamka mendirikan majalah Pedoman Masyarakat dan Soeloeh Islam. Ia juga tercatat sebagai salah satu tokoh pendiri Harian Mimbar Umum dan Islam Berjoeang[3]
Karier politik
Yunan Nasution mengawali karier bidang politik pada 1945. Ia menjabat sebagai pengurus Partai Nasional Indonesia (PNI) di Medan. Kemudian ia mendirikan partai kedaerahan di Sumatra Timur yang berasaskan Islam Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), setelah mendengar berdirinya partai Islam Masyumi di Yogyakarta, Ia ikut bergabung dan mulai terjun di kancah panggung politik tingkat nasional. Dengan bergabungnya Yunan di Masyumi, Ia terpilih menjadi Ketua Masyumi Jakarta Raya yang juga mengantarkannya Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS). Ia juga menjabat sebagai Sekretaris umum Masyumi 1956-1958. Dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 1955, ia menjadi anggota Komite Aksi Pemilihan Umum (KAPU). Di masa Orde Baru, Yunan vakum dalam bidang politik, ia lebih aktif di bidang keagamaan dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia.[3]
Dipenjara
Yunan pernah dipenjara selama 4 bulan dan hukuman tidak boleh tinggal di daerah Sumatera Barat dan Tapanuli oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda terkait aktivitasnya sebagai jurnalis yang membuat pemerintah kolonial merasa terganggu.[4]
Untuk kedua kalinya ia masuk penjara pada masa pemerintahan Orde Lama sejak 16 Januari 1962 hingga dibebaskan pada 17 Mei 1966. Ia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan dimasukkan ke dalam penjara tanpa melalui proses Pengadilan.[3]