Peradilan Arab Saudi adalah cabang pemerintahan Arab Saudi yang menafsirkan dan menerapkan hukum Arab Saudi. Sistem hukumnya didasarkan pada hukum Syariah Islam,[1] dengan hakim dan pengacaranya merupakan bagian dari pemimpin agama yang diakui negara atau ulama.[1][2] Ada juga pengadilan pemerintah non-Syariah yang menangani perselisihan yang berkaitan dengan keputusan kerajaan tertentu.[1] Banding terakhir dari pengadilan Syariah dan pengadilan pemerintah adalah kepada Raja Arab Saudi dan semua pengadilan mengikuti aturan pembuktian dan prosedur Syariah.[3]