Dalam budaya Minahasa, posisi perempuan cukup setara dengan laki-laki. Bahkan dalam hal pernikahan, perempuan memiliki status yang lebih terhormat.
Pernikahan
Dalam masyarakat Minahasa, perempuan mempunyai kedudukan yang terhormat dan berpengaruh dalam kehidupan perkawinan.[5][9] Hal ini dapat dilihat dari nama-nama yang diberikan kepada perempuan, seperti: (1) Tetenden, istilah dalam bahasa Tombulu dan Tountemboan, artinya tempat bersandar; (2) Kasende, istilah dalam bahasa Tombulu dan Tountemboan, artinya teman makan, secara implisit tersirat makna kedudukan yang sama dengan kaum pria; (3) Si Esa, dalam bahasa Tombulu dan Tountemboan, artinya satu belahan, teman hidup.
Seorang perempuan sejak masa remaja sudah dipersiapkan oleh orang tuanya untuk hidup berumah tangga. Proses pemilihan jodoh diserahkan kepada anak yang bersangkutan. Tetapi orang tua senantiasa menyarankan untuk memilih calon suami yang sudah bekerja. Bahkan orang tua akan mendorong anaknya untuk bersekolah setinggi mungkin. Dalam hal ini, terlihat juga makna bahwa perempuan turut membantu ekonomi rumah tangga dan tidak bergantung pada penghasilan suami.
Seorang laki-laki yang akan kawin harus mengambil calon isteri di luar kelompok famili ibu maupun ayah. Akan tetapi, dalam menghitung hubungan kekerabatan hanya berdasarkan satu jumlah angkatan terbatas (prinsip konsentris).[6] Oleh karena itu, sebelum diadakan peminangan (maso minta), orang tua menyelidiki hubungan darah dengan orang tua calon suaminya atau tidak. Apabila ketahuan memiliki hubungan keluarga dekat, maka pemilihan jodoh akan dibatalkan.
Orang-orang yang dianggap masih mempunyai hubungan darah dekat dengan mereka yaitu termasuk keturunan pada angkatan ke-3 ke bawah, yakni cucu basudara. Demikian pula halnya angkatan ke atas sampai pada nenek ayah maupun ibu yang biasa disebut Opu (pria) dan Omu (perempuan). Apabila calon isteri atau suami melanggar aturan yang sudah berlaku tersebut, maka dianggap melaksanakan perkawinan sumbang (incest). Sanksi tegas lembaga adat tidak ada, tetapi sanksi sosial tetap berlaku. Masyarakat percaya anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan terlahir cacat secara fisik.
Pada zaman dahulu masyarakat Minahasa belum mengenal lembaga nikah formal-administratif seperti saat ini. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki bermaksud untuk menikah, ia harus melaksanakan meneroho (memberi harta atau antar harta) kepada orang tua calon pengantin perempuan sebagai ganti rugi karena salah satuanggota keluarganya akan diambil. Pemberian harta dihitung berdasarkan kecantikan, kepandaian, keterampilan serta status sosial keturunan dari keluarga yang bersangkutan. Biasanya jenis dan jumlah harta yang dituntut oleh orang tua calon pengantin perempuan sebagai berikut: tanah; telaga; kuda; pohon sagu; ternak babi; kain patola atau di Minahasa dikenal dengan kain Bentenan; kain hitam; kain putih; kain merah; katun Cina; cangkir; piring dan lain-lain. Antar harta tersebut menjadi simbol sahnya perkawinan antara laki-laki dan perempuan dimaksud. Apabila jumlah yang diminta oleh pihak perempuan terlalu tinggi, maka calon pengantin pria akan melaksanakan bride service, yakni menjual tenaga dengan bekerja di rumah calon isterinya sampai jumlah harta yang diminta terpenuhi.[10]
Setelah kedatangan bangsa Belanda dengan penyebaran agama Kristen, meneroho dilihat sama dengan menjual anak gadis atau membeli isteri. Hal tersebut dianggap merendahkan harkat dan martabat perempuan dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Karena itu, adat tersebut harus dihapus. Sebagai gantinya, harta tersebut diberikan kepada calon isterinya dan biaya pesta perkawinan menjadi tanggung jawab laki-laki.
Upacara perkawinan adat Minahasa dapat dilakukan di salah satu rumah pengantin pria ataupun wanita. Di daerah Langowan-Tontemboan, upacara dilakukan dirumah pihak pengantin pria, sedangkan di daerah Tomohon-Tombulu di rumah pihak pengantin wanita. Proses Pernikahan adat yang selama ini dilakukan di tanah Minahasa telah mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman. Misalnya ketika proses perawatan calon pengantin serta acara "Posanan" (Pingitan) tidak lagi dilakukan sebulan sebelum perkawinan, tapi sehari sebelum perkawinan pada saat "Malam Gagaren" atau malam muda-mudi. Acara mandi di pancuran air saat ini jelas tidak dapat dilaksanakan lagi, karena tidak ada lagi pancuran air di kota-kota besar. Saat ini mandi adat yang dilakukan adalah "Lumelek" (menginjak batu) dan "Bacoho" yang dilakukan di kamar mandi di rumah calon pengantin.[11][12]
Perceraian
Pada masyarakat Minahasa dahulu, seorang laki-laki boleh berpoligami. Hal tersebut dikarenakan laki-laki zaman dahulu harus merantau, berperang ke wilayah lain dalam jangka waktu lama. Setelah masuknya ajaran agama Kristen, maka kegiatan tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan ajaran. Gantinya, penduduk menganut paham monogami. Tetapi perceraian tetap terjadi. Permintaan cerai bisa dilakukan oleh suami dan bisa juga dilakukan oleh isteri. Penyebab perceraian bermacam-macam. Apabila penyebab perceraian karena isteri berzinah atau kawin lagi (bagila), maka harta yang diberikan oleh suami dapat diambil kembali. Sedangkan jika suami yang lebih dahulu berzinah atau kawin lagi, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan diselesaikan secara musyawarah dan umumnya dibagi sama rata.Jika setelah terjadi perceraian seorang mantan suami ingin rujuk dengan mantan isterinya, maka yang bersangkutan harus melamar lagi, disertai maskawin antar harta dan melaksanakan pesta perkawinan.[1]
Dari segi harta, anak tersebut mempunyai status yang sama dengan anak kandung dan konsekuensinya anak tersebut berhak atas harta warisan orang tua angkatnya. Dengan kata lain, anak angkat dan anak kandung memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hak atas harta orang tuanya. Dia juga berkewajiban menjamin orang tua angkatnya pada hari tua.