Welhelmus Tahalele (lahir di Waci, 17 Maret 1949) adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia merupakan anggota dari Partai Hati Nurani Rakyat yang pernah menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur pada periode 2005–2010. Pada tahun 2010, ia mengikuti Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010 sebagai petahana tetapi kalah.
Pada Agustus 2013, Welhelmus Tahalele divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate setelah terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial senilai Rp. 4,8 miliar untuk Kabupaten Halmahera Timur pada tahun 2010. Pada tahun 2019, Welhelmus Tahalele berhasil menjadi anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara setelah memenangkan Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 untuk Daerah Pemlihan Maluku Utara 3.
Kehidupan pribadi
Welhelmus Tahalele dilahirkan di Desa Waci pada tanggal 17 Maret 1949. Ia bertempat tinggal di Jalan Lintas Halmahera dalam wilayah Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.[1]
Karier politik
Bupati Halmahera Timur periode 2005–2010
Welhelmus Tahalele merupakan salah satu anggota Partai Hati Nurani Rakyat.[2] Pada tahun 2005, Welhelmus Tahalele mendaftar sebagai calon Bupati Halmahera Timur bersama dengan Rudy Erawan yang mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2005. Partai politik yang mengusung pencalonan pasangan Welhelmus Tahalele–Rudy Erawan dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2005 adalah Partai Damai Sejahtera dan Partai Persatuan Daerah. Pasangan ini berhasil memenangkan pemilu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih.[3] Welhelmus Tahalele menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur bersama dengan Rudy Erawan selaku Wakil Bupati Halmahera Timur selama periode 2005–2010.[4]
Welhelmus Tahalele merupakan Bupati Halmahera Timur pertama yang mengizinkan pengadaan tambang nikel di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.[5]Konsesi atas lahan seluas 4.480 hektare di Kabupaten Halmahera Timur untuk penambangan nikel diberikan oleh Welhelmus Tahalele selaku Bupati Halmahera Timur kepada perusahaan tambang nikel bernama Sambaki Tambang Sentosa. Masa konsesi berlaku mulai tanggal 7 Desember 2009 hingga tanggal 7 Desember 2029. Cakupan lahan konsesi tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur dimulai dari Desa Baburino dalam Kecamatan Maba hingga hingga Desa Wayamli dalam Kecamatan Maba Tengah.[6]
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur periode 2010–2015
Pada tahun 2010, Welhelmus Tahalele selaku petahana Bupati Halmahera Timur kembali mengikuti Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010 sebagai calon Bupati Halmahera Timur.[7] Ia mencalonkan diri bersama pasangannya sebagai calon Wakil Bupati Halmahera Timur yaitu M. Djufri Yakuba. Pada tanggal 30 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur menetapkan sebanyak enam pasangan calon Bupati Halmahera Timur dan calon Wakil Bupati Halmahera Timur yang memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010. Pasangan Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba memperoleh nomor urut 2. Sementara itu, pasangan lain yang menjadi pesaingnya yaitu Muhiddin Abdul Kadir–Hastuti Kakiet (pasangan nomor urut 1), Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud (pasangan nomor urut 3), I Nyoman Muninjaya Antara–Hasim Guruapin (pasangan nomor urut 4), Idris Ode Idi–Andi Solihin (pasangan nomor urut 5), dan Musa Djamaludin–Bernard Theodorus Pawatte (pasangan nomor urut 6).[8]
Pasangan Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba mengalami kekalahan dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010 dengan perolehan suara sebanyak 13.534 suara atau 31,91% dari total suara.[9] Berdasarkan hasil perhitungan suara sah yang diumumkan pada 15 Juli 2010, pemenang Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur 2010 adalah pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud.[10] Pasangan Rudy Erawan–Muhdin Ma'bud menjadi pemenang setelah memperoleh sebanyak 15.281 suara atau sebesar 36,03% dari total suara yang mengungguli perolehan suara dari pasangan Welhelmus Tahalele–M. Djufri Yakuba dan pasangan-pasangan lainnya.[9]
Hukuman penjara atas tindak pidana korupsi
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2013, Welhelmus Tahalele dituntut atas tindak pidana korupsi oleh empat orang jaksa penuntut umum yaitu Adri Notanubun, Robert Jimmy Lambila, Pardi Mutalib dan Ardy. Tuntutan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate dan sidang pertama diadakan pada hari Jumat tanggal 26 April 2013.[11] Welhelmus Tahalele dituntut atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp. 4,8 miliar untuk Kabupaten Halmahera Timur pada tahun 2010.[12]
Setelah Welhelmus Tahalele dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti dan saksi, sidang tuntutan diadakan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013. Penuntut umum menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap Welhelmus Tahalele disertai dengan pembayaran denda sebesar Rp. 200 juta atau hukuman pengganti berupa empat bulan pemenjaraan. Selain itu, penuntut umum juga menuntut pembayaran uang pengganti sebanyak Rp. 430 juta kepada Welhelmus Tahalele. Pada tanggal 27 Agustus 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis hukuman penjara selama empat tahun terhadap Welhelmus Tahalele. Selain itu, Welhelmus Tahalele diwajibkan membayar denda sebanyak Rp. 200 juta atau hukuman pengganti berupa pemenjaraan selama tiga bulan.[13] Pada hari Kamis tanggal 28 November 2013, Welhelmus Tahalele mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia tetapi ditolak pada putusan akhir pada hari Senin tanggal 17 April 2014 dan vonis hukuman tetap dberlakukan.[14][15]
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024
Pada tahun 2019, Welhelmus Tahalele mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara dengan mengikuti Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019.[16] Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara 3 mewakili Partai Hati Nurani Rakyat dan memperoleh nomor urut 2 dalam pemilihan ini.[17] Daerah Pemilihan Maluku Utara 3 mencakup pemilih yang terdiri dari penduduk Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.[18] Jumlah suara sah yang diperoleh Welhelmus Tahalele sebanyak 627 suara yang menempatkannya pada peringkat ketiga dari tujuh perwakilan Partai Hati Nurani Rakyat sehingga berhasil menempatkannya sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk periode 2019–2024.[19][20]
↑Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Ternate (24 Maret 2014). "Nomor Perkara 6/Pid.Tipikor/2013/PN.TTE". Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Ternate. Diakses tanggal 9 April 2026.
↑Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Ternate (24 Maret 2014). "Nomor Perkara 6/Pid.Tipikor/2013/PN.TTE". Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Ternate. Diakses tanggal 9 April 2026.
↑Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Ternate (24 Maret 2014). "Nomor Perkara 6/Pid.Tipikor/2013/PN.TTE". Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Ternate. Diakses tanggal 9 April 2026.
↑Deni, S., dkk. (Maret 2023). Deni, A., dan Agusmawanda (ed.). Demokrasi dan Komunikasi Politik(PDF). Purbalingga: Eureka Media Aksara. hlm.16–17. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Daftar pustaka
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2010). "Putusan Nomor 128/PHPU.D-VIII/2010"(PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 April 2026. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)