Warga kelas dua atau warga negara kelas dua adalah orang yang secara sistematis didiskriminasi dalam sebuah negara atau yurisdiksi politik lainnya, di samping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap di sana. Meskipun tak dijadikan budak, di luar hukum atau penjahat, warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan sering kali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua de facto umumnya dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.[1][2]
Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada:
Kekurangan atau kehilangan hak suara
Pembatasan penugasan militer atau sipil (tak termasuk wajib militer dalam setiap kasus)