Sejarahnya mencatat bahwa wajit Cililin telah ada sejak abad ke-15 Masehi. Menurut Dr. Riandi Darwis, seorang pakar tata boga, dalam naskah Sunda Kuno Sanghyang Siksakandang Karesian, Wajit termasuk dalam kelompok makanan manis yang dibuat masyarakat Sunda.[1]
Pada sekitar tahun 1916, Uti dan Juwita menjadi pelopor pembuatan wajit di Jawa Barat. Awalnya, hidangan ini dikonsumsi hanya untuk keperluan pribadi. Namun, seiring banyaknya warga yang penasaran dan datang ke rumah mereka, muncul kebiasaan menikmati wajit pada pagi dan sore hari, sehingga makanan ini semakin dikenal luas.[1]
Pembuatan
Proses pembuatan Wajit Cililin tergolong panjang dan tradisional. Bahan utamanya adalah beras ketan yang direndam selama kurang lebih satu hari. Kelapa yang digunakan diparut secara manual, hanya diambil bagian dalamnya. Pemasakan dilakukan dengan bahan bakar batok kelapa dan arang, sehingga menghasilkan aroma khas. Setelah adonan mengental, wajit dibungkus dengan daun jagung kering dan dibentuk mengerucut menyerupai piramida.[1][3]
Kudapan zaman Hindia Belanda
Kudapan kaum bangsawan
Wajit Cililin merupakan salah satu makanan tradisional yang dikategorikan sebagai hidangan istimewa. Pada masa kolonial, hidangan ini menjadi favorit kalangan bangsawan serta pejabat tinggi Belanda karena cita rasanya yang manis dan legit. Seiring perkembangan waktu, terdapat regulasi yang membatasi konsumsi wajit tersebut, mengingat bahan utamanya, yakni beras ketan, termasuk komoditas bernilai tinggi yang juga digunakan untuk keperluan ekspor, sehingga penggunaannya perlu dibatasi.[1][4]
Kudapan mewah
Seiring berjalannya waktu, teknik pembuatan wajit mengalami perkembangan. Kecamatan Cililin pernah dikenal sebagai penghasil beras ketan terbesar, yang menjadi bahan utama pembuatan kue tradisional ini. Selain itu, konsumsi wajit juga diatur secara khusus; hidangan ini umumnya hanya disajikan pada acara-acara besar yang dihadiri oleh kalangan bangsawan.[1]
Simbol perlawanan
Pada masa kolonial, pemerintah Belanda memberlakukan kebijakan yang membatasi konsumsi wajit, yang menurut masyarakat Sunda dianggap tidak adil karena hanya diperuntukkan bagi kalangan bangsawan. Penduduk pribumi dilarang mengonsumsi hidangan tersebut. Sebagai bentuk perlawanan terhadap monopoli ini, masyarakat Sunda kemudian mulai menjual wajit secara bebas kepada masyarakat luas.[1]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.