Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk mengelola hak cipta musik anggotanya.[1][2] Dengan lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik yang telah memberikan kuasa kepada WAMI, kami berkomitmen untuk melindungi karya musik mereka ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial. Sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kami memberikan lisensi yang sah dan adil untuk penggunaan musik. Kami mendistribusikan royalti yang diperoleh kepada anggota kami, serta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Internasional yang terkait yang akan membayar kepada anggota mereka.[3]
WAMI didirikan oleh Aliansi Penerbit Musik Indonesia dengan anggota beberapa penerbit musik Indonesia, antara lain Musica Studio's, Aquarius Musikindo; Aquarius Pustaka Musik, dan Trinity Optima[4] pada 15 September 2006 sebagai Perseroan Terbatas (PT) dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Januari 2007.[5] Pada tahun 2012, WAMI resmi bergabung dengan induk Lembaga Manajemen Kolektif Dunia yang bernama The International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) sebagai anggota ke-269.[6] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMK harus berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba. Maka pada tanggal 17 April 2015, entitas WAMI berubah dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perkumpulan.[7]