Mayjen Pol. (Purn.) Drs. Ursinus Elias Medellu (06 April 1922–06 Januari 2012) adalah salah satu pengawal Presiden yang pertama, Soekarno, ketika masa transisi.
Menurut A Margana, seorang wartawan senior, "Tiga orang yang waktu itu ditunjuk menjadi pengawal Bung Karno adalah Ursinus Elias Medellu, J. E. Kanter dan Daan Mogot."[1]
Kehidupan awal
Keluarga
Ursinus Elias Medellu merupakan anak bungsu dari 6 bersaudara, pasangan Hengkengdame Elias Medellu dan Yochima Makahanap-Medellu. Lahir di Sangihe, 6 April 1922.
Karier
Ursinus Elias Medellu pernah menjabat sebagai Direktur Korlantas pada tahun 1967-1972 dan mempelopori penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai penyelesaian masalah pencurian motor yang sering terjadi pada zaman itu. BPKB berlaku pada 29 Januari 1968 melalui dasar hukum Surat Keputusan (SK) Pangak No. Pol. 8/SK/Pangak/1968. Ursinus juga memberlakukan sistem tilang di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama antara Menteri Kehakiman No. JS/1/21, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71 dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4/SK/Kapolri/71.[2][3]