Pada tahun 2025, Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia, mencapai Rp5.690.752, sebuah kenaikan sebesar 6,5% atau Rp347.322 dari tahun sebelumnya. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang sebelumnya dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di wilayah tempat mereka bekerja.[2]