Izin penyelenggaraan tiga Program Studi, yaitu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, serta Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, didirikan bersamaan dengan pendirian STKIP Rokania. Ini diperkuat dengan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 174/DPRD-ROHUL/522/X/2010, bertanggal 26 Oktober 2010. Pengajuan pendirian STKIP Rokania telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktur Kelembagaan dan Kerjasama dengan surat Nomor: 24/IV/YR3/I/2011, tertanggal 1 Februari 2011. Dukungan pendirian STKIP Rokania diberikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) Wilayah X (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) melalui surat Nomor: 1044/010/KL/2011, tertanggal 11 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh Koordinator Prof. Dr. Damsar, MA, NIP 19630703198901 1 002. Ini sesuai dengan permintaan dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional melalui surat Nomor: 3141/E2.2/2011, tertanggal 30 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Caretaker Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Suryo Hapsoro Tri Utomo, NIP 19560901 1985 1 003. Surat dukungan pendirian STKIP Rokania dari KOPERTIS WILAYAH X ini kemudian disampaikan ke Direktur Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI oleh YR3 melalui surat Nomor: 040/IV/YR3/VIII/2011, tertanggal 16 Agustus 2011. Surat ini mendapat respons dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Achmad Jazidie, NIP 19590219 198610 1 001, dengan surat Nomor: 8669/E.2.2/2011, yang mengharuskan pemenuhan persyaratan kualifikasi dosen setiap program studi sejumlah enam orang dengan jenjang S2 sesuai prodi yang diajukan serta ketentuan ruangan minimal sesuai dengan SK Mendiknas No. 234/U/2000. Pada tanggal 26 Januari 2012, dengan Nomor Surat Dikti: 0-89/D2.2/KPS/2012, Akademik DIKTI menginformasikan bahwa Perguruan Tinggi STKIP Rokania Yayasan Rokan Riau Raya diizinkan untuk mendaftarkan program studinya secara online, yaitu: 1) Prodi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 2) Prodi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, dan 3) Prodi S1 Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.
Dalam pendaftaran program studi online, Kode EPSBED STKIP Rokania Yayasan Rokan Riau Raya (YR3) adalah: 822253. YR3 mengunggah Pendaftaran Form 4 (Usul Pertimbangan Persetujuan Penyelenggaraan) pada tanggal 2 Maret 2012 untuk ketiga program studi tersebut dan mendapat balasan dari akademik pada tanggal 8 Mei 2012 yang menyatakan boleh melanjutkan ke Form 5 (Izin Penyelenggaraan), yang kemudian diunggah pada tanggal 18 Mei 2012.
Pada tanggal 4 Desember 2012, diterima surat dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama DIKTI, ditandatangani oleh Achmad Jazidie, NIP 19590219 198610 1 001, dengan surat Nomor: 8426/E.2.2/2012, perihal hasil evaluasi usul pendirian STKIP Rokania. Untuk melengkapi berkas usul pendirian yang masih kurang, YR3 membalas surat tersebut dengan Surat Nomor: 65/IV/YR3/I/2013, tertandatangani oleh Ketua YR3, Adyanata Lubis, S.Kom. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan izin kepada tiga program studi S1 pada STKIP Rokania, salah satunya Prodi S1 PGSD. Pada tahun 2014, Program Studi PGSD mendapat izin melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 592/E/O/2014, tertanggal 17 Oktober 2014.[2]
Perubahan Bentuk
Pada tanggal 17 Juli 2023, terjadi perubahan penting dalam sejarah STKIP Rokania. Institusi ini resmi bertransformasi menjadi Universitas Rokania, menandai era baru dalam perjalanan akademis dan pendidikannya. Transformasi ini tidak hanya mengubah nama, tetapi juga meluaskan cakupan akademik dengan penambahan empat program studi baru, yakni: S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Pertanian, S1 Peternakan, dan S1 Manajemen Ritel. Penambahan program-program studi ini mencerminkan komitmen Universitas Rokania untuk memperkaya kurikulumnya dan menyediakan pendidikan yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan perubahan ini, Universitas Rokania bertekad untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kesempatan bagi para mahasiswa untuk mengembangkan potensi mereka di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan praktik profesional.[3]
Penyatuan AKBID Sempena Negeri Pekanbaru
Pada tanggal 02 Mei 2024, 14:16, Yayasan Rokan Riau Raya mengajukan Permohonan Penyatuan Akademi Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru ke Universitas Rokania melalui Surat Nomor 89/YR3/II/2024 yang di tanda tangani 02 Februari oleh Ketua Yayasan Rokan Riau Raya Ir. Adyanata Lubis, M.Kom. dengan Penambahan 7 Program studi baru, disertai Akta kesepakatan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta antara Yayasan Rokan Riau Raya dengan Yayasan Sempena Pekanbaru yang di aktakan oleh Notaris Langgeng, S.H, M.Kn Nomor 7 tertanggal 6 Maret 2024, Tanggal 09 Agt 2024, 15:35 tim evaluasi dari dikti melakukan kunjungan ke universitas rokania untuk menilai kelayakan penyatuan tersebut, pada tanggal 14 Agt 2024, Usulan diminta perbaikan oleh DIKTI 09 Sep 2024, Evaluasi Perbaikan Paska Evaluasi Lapangan 23 Sep 2024, Usulan diminta perbaikan oleh DIKTI 25 Sep 2024 Evaluasi Perbaikan Paska Evaluasi Lapangan, Tanggal 28 Okt 2024 Usulan Diterima oleh DIKTI dan Menunggu SK, tepat pada tgl 17 Desember 2024 SK Penyatuan Akbid Sempena Negeri Pekanbaru ke Universitas Rokania disetujui dan di tanda tangani melalui KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/A/O/2024 TENTANG IZIN PENYATUAN AKADEMI KEBIDANAN SEMPENA NEGERI PEKANBARU DI KOTA PEKANBARU KE UNIVERSITAS ROKANIA DI KABUPATEN ROKAN HULU YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN ROKAN RIAU RAYA
Pembentukan Fakultas Ilmu Komputer
Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Komputer di bawah Universitas Rokania pada masa transisi tersebut merupakan praktik kelembagaan yang sah dan lazim dalam pengembangan perguruan tinggi baru. Model ini memungkinkan universitas untuk memastikan keberlangsungan layanan akademik, pemenuhan standar dosen dan kurikulum, serta konsolidasi tata kelola sebelum pembentukan fakultas definitif. Selama periode ini, seluruh aktivitas akademik Program Studi Ilmu Komputer tetap mengacu pada kebijakan universitas, standar nasional pendidikan tinggi, serta sistem penjaminan mutu internal yang berlaku.
Seiring dengan pemantapan struktur organisasi universitas dan peningkatan jumlah program studi, Universitas Rokania kemudian menetapkan pembentukan Fakultas Ilmu Komputer sebagai unit pengelola akademik yang berdiri sendiri. Pembentukan fakultas ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Rokania Nomor 037/Rokania.605/I/2024 tentang Pembentukan Fakultas Ilmu Komputer. SK tersebut menjadi dasar hukum formal bagi penyelenggaraan tata kelola akademik, administrasi, dan penjaminan mutu pendidikan di bidang informatika dan komputasi pada tingkat fakultas.
Dengan diterbitkannya SK Rektor tersebut, Fakultas Ilmu Komputer mulai berfungsi sebagai unit struktural yang menaungi Program Studi Ilmu Komputer serta mengoordinasikan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi sesuai kekhasan keilmuan. Pembentukan fakultas ini menandai berakhirnya fase transisi dan menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola akademik, efektivitas manajemen, serta pengembangan budaya mutu di lingkungan Universitas Rokania.
Secara historis, lahirnya Fakultas Ilmu Komputer merupakan hasil dari proses kelembagaan yang bertahap, legal, dan terencana, dimulai dari era STKIP Rokania, transformasi menjadi universitas, penyelenggaraan program studi di bawah universitas, hingga pembentukan fakultas secara resmi. Sejarah ini menunjukkan bahwa Fakultas Ilmu Komputer dibangun di atas fondasi institusional yang matang, sehingga memiliki legitimasi hukum, kesiapan tata kelola, serta arah pengembangan yang jelas untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan