Undang-undang Provinsi Sumatera Barat (diterbitkan sebagai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022) merupakan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Provinsi Sumbar.[1] UU ini disahkan oleh DPR-RI pada 30 Juni 2022 untuk memperbaharui tata aturan perundang-undangan.[2] UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.[3]