Pengumpanan adalah praktek khas dalam hiburan (khususnya pemancingan) dan perikanan komersial, namun pemakaian umpan hidup dapat dianggap ilegal di bawah hukum perikanan dan yurisdiksi lokal tertentu. Namun, untuk perburuan, pengumpanan seringkali dapat bersifat kontroversial karena melanggar prinsip keadilan, meskipun masih umum diterima dalam praktek pengendalian hama.[1]