Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.
Logo resmi SNBT
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau disingkat SNBT merupakan seleksi bersama untuk penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri melalui mekanisme ujian tertulis berbasis komputer secara nasional. Pelaksanaannya mencakup mekanisme lintas wilayah yang memungkinkan calon mahasiswa mendaftar ke perguruan tinggi di luar daerah asal.[1]
Peserta SNBT dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah). Bagi calon mahasiswa yang sudah lulus jalur SNBP 3 tahun terakhir, tidak diperkenankan untuk mengikuti rangkaian SNBT-UTBK. Peserta yang dinyatakan tidak lulus SNBT dapat menempuh jalur lain untuk melanjutkan pendidikan tinggi, antara lain melalui seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi, atau mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah kementerian dan lembaga negara, seperti Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan sebagainya.[2] Peserta juga dapat mengulang kembali tes di tahun berikutnya dengan ketentuan maksimal berusia 25 tahun per 1 Juli.
Logo resmi SBMPTN, yang digunakan pada tahun 2013–2022
2008–2012
Seleksi nasional berbasis tes untuk masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia dimulai pada tahun 2008 melalui sistem Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tulis. Kebijakan ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai respons terhadap konflik internal forum rektor PTN se-Indonesia terkait penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) oleh Perhimpunan SPMB Nusantara. Perhimpunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan tata kelola keuangan PTN non-BHMN. SNMPTN Tulis menjadi langkah awal untuk menyeragamkan dan menyatukan sistem seleksi masuk PTN secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, SNMPTN Tulis menggunakan metode berbasis kertas (paper-based test/PBT) yang dikerjakan serentak di berbagai lokasi. Peserta dikelompokkan ke dalam rumpun IPA, IPS, dan IPC (campuran) berdasarkan latar belakang pendidikan dan pilihan program studi. Materi ujian terdiri dari tes kemampuan dasar serta bidang studi sesuai rumpun masing-masing. Sistem ini bertahan hingga tahun 2012 dan menjadi fondasi penting bagi seleksi nasional berbasis tes yang lebih terstruktur dan terpusat pada tahun-tahun berikutnya.
2013–2018
Pada tahun 2013, SNMPTN Tulis diperbarui dan resmi berganti nama menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Perubahan ini tidak hanya mencakup nama, tetapi juga pembaruan struktur seleksi dan modernisasi istilah akademik: IPA menjadi Saintek (Sains dan Teknologi), dan IPS menjadi Soshum (Sosial dan Humaniora). Penyelenggaraan SBMPTN dipercayakan kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan dikoordinasikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dengan tetap mempertahankan model seleksi nasional yang terstandar dan terbuka untuk seluruh lulusan SMA/sederajat.
Dalam sistem SBMPTN, peserta mengikuti dua jenis ujian: Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA) sebagai ujian umum, serta Tes Kemampuan Dasar (TKD) sesuai rumpun pilihan—Saintek, Soshum, atau Campuran. Pelaksanaan ujian masih menggunakan metode tertulis berbasis kertas (paper-based test/PBT). Selain itu, bagi peserta yang mendaftar pada program studi di bidang seni dan olahraga, diterapkan ujian keterampilan langsung di kampus tujuan sebagai bagian dari seleksi, menggambarkan komitmen terhadap evaluasi kemampuan praktis dalam bidang-bidang tertentu.
2019–2022
Tahun 2019 menjadi tonggak transformasi besar dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia dengan diperkenalkannya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk sebuah lembaga baru bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada 4 Januari 2019. Lembaga ini bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan SNMPTN dan SBMPTN, serta ditugaskan untuk mengembangkan proses seleksi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Pengalihan ke sistem berbasis komputer mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi di era digital, sekaligus menjamin standardisasi nasional dalam pengukuran potensi akademik calon mahasiswa.
UTBK menggantikan sistem ujian berbasis kertas dengan format digital (computer-based test/CBT) yang diselenggarakan secara serempak di pusat-pusat UTBK yang ditetapkan. Materi tes pada UTBK 2019 mencakup dua komponen utama, yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) untuk mengukur kemampuan berpikir logis dan verbal, serta Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang menguji penguasaan materi sesuai rumpun Saintek atau Soshum. Peserta diwajibkan mengikuti UTBK sebagai syarat untuk mendaftar SBMPTN, dan hasil tes dapat digunakan untuk memilih program studi lintas PTN secara nasional.
Namun, pada tahun 2020, pandemi COVID-19 memaksa pemerintah melakukan penyesuaian besar dalam pelaksanaan seleksi nasional. Demi menjaga keselamatan peserta dan panitia, LTMPT memutuskan untuk menyederhanakan UTBK dengan hanya mengujikan TPS, sementara TKA ditiadakan. Durasi ujian juga dipersingkat, dan jumlah sesi diperluas agar protokol kesehatan tetap terjaga. Selain itu, seleksi tambahan untuk program studi di bidang seni dan olahraga tidak lagi dilakukan melalui ujian keterampilan langsung, melainkan dengan pengumpulan portofolio secara daring, yang menjadi standar baru sejak saat itu.
Dalam sistem SNBT, model seleksi dirombak secara menyeluruh: pengelompokan Saintek dan Soshum dihapus, dan seluruh peserta mengerjakan jenis soal yang sama, tanpa dibedakan berdasarkan jurusan SMA maupun program studi yang dipilih. Materi ujian terdiri atas tiga komponen: Tes Potensi Skolastik (TPS), Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta Penalaran Matematika. Pendekatan ini menandai pergeseran dari pengujian hafalan dan penguasaan materi menjadi penekanan pada kemampuan kognitif, literasi, dan daya nalar calon mahasiswa.
Sampai tahun 2025, SNBT tetap menjadi jalur seleksi nasional berbasis tes yang digunakan oleh lebih dari 140 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. PTN peserta SNBT dikategorikan ke dalam tiga jenis: PTN Akademik, yang fokus pada pendidikan akademik dan riset; PTN Vokasi, yang mengutamakan pendidikan terapan dan keterampilan kerja; serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis keislaman. Sistem seleksi ini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap potensi peserta didik dari seluruh penjuru Indonesia, terlepas dari latar belakang sosial maupun geografis mereka.
Komposisi soal
Komposisi soal UTBK
Bidang
Mata pelajaran
Jumlah soal
Durasi (menit)
Tes Potensi Skolastik (TPS)
Penalaran Umum
Penalaran Induktif
10
10
Penalaran Deduktif
10
10
Penalaran Kuantitatif
10
10
Pemahaman dan Pengetahuan Umum
20
15
Pemahaman Bacaan dan Menulis
20
25
Pengetahuan Kuantitatif
20
20
Tes Literasi
Literasi dalam Bahasa Indonesia
30
42,5
Literasi dalam Bahasa Inggris
20
20
Penalaran Matematika
20
42,5
Total
160
195
Portofolio
Portofolio digunakan untuk menunjukan kemampuan atau bakat yang diperlukan untuk mendaftar ke program studi tertentu yang wajib diserahkan saat pendaftaran SNBT dan terdiri dari 11 (sebelas) kategori.[1]
Olahraga
Seni Rupa, Desain, dan Kriya
Seni Tari
Seni Musik
Seni Karawitan
Etnomusikologi
Teater
Fotografi
Film Televisi
Seni Pedalangan
Sendratasik
Perguruan Tinggi Negeri Peserta UTBK
Jumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung dalam SNBT pertama kali, yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada tahun 2013, tercatat sebanyak 62 PTN. Seiring waktu, jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan hingga mencapai 145 PTN pada tahun 2025. Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Bertambahnya jumlah perguruan tinggi negeri baru yang didirikan oleh pemerintah.
Bergabungnya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Agama, namun dalam pelaksanaan seleksi nasional dikoordinasikan bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui SNPMB.
Pelibatan politeknik dan institusi vokasi negeri dalam sistem seleksi nasional berbasis tes sejak tahun 2023.
Pada pelaksanaan SNBT tahun 2025, PTN peserta seleksi dibagi menjadi tiga kategori utama:
Tahun 2016 - Selasa, 28 Juni 2016 - Pukul 14.00 WIB
Tahun 2017 - Selasa, 13 Juni 2017 - Pukul 14.00 WIB
Tahun 2018 - Selasa, 3 Juli 2018 - Pukul 15.00 WIB
Tahun 2019 - Selasa, 9 Juli 2019 - Pukul 15.00 WIB
Tahun 2020 - Jumat, 14 Agustus 2020 - Pukul 15.00 WIB
Tahun 2021 - Senin, 14 Juni 2021 - Pukul 15.00 WIB
Tahun 2022 - Kamis, 23 Juni 2022 - Pukul 15.00 WIB
Tahun 2023 - Selasa, 20 Juni 2023 - Pukul 15.00 WIB[4]
Tahun 2024 - Kamis, 13 Juni 2024 - Pukul 15.00 WIB
Tahun 2025 - Rabu, 28 Mei 2025 - Pukul 15:00 WIB[5]
Tahun 2026 - Senin, 25 Mei 2026 - Pukul 15:00 WIB[6]
Kontroversi
Tahun 2025
Subtes Literasi Bahasa Indonesia dikeluhkan karena menyisipkan soal yang berbasis pengetahuan saintek dan soshum dalam teks. Padahal, kompetensi Literasi Bahasa Indonesia adalah memahami dan menggunakan informasi yang terdapat di dalam teks untuk menjawab soal.[7]
Tahun 2026
Subtes Literasi Bahasa Indonesia dan Literasi Bahasa Inggris diubah menjadi Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Literasi dalam Bahasa inggris. Hal ini mengindikasikan bahwa akan adanya teks berbasis saintek, soshum, dan personal dalam subtes tersebut.[8]