Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (disingkat PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal di Indonesia yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pusat layanan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. PKBM menjadi alternatif bagi warga negara yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai kendala seperti ekonomi, usia, geografis, atau sosial.
Latar belakang
Konsep PKBM dikembangkan dalam kerangka pendidikan sepanjang hayat dan sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikbudristek) mendukung penyelenggaraan PKBM sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003.
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan PKBM antara lain:
Memberikan kesempatan belajar di luar jalur pendidikan formal
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan
Menyediakan layanan pendidikan kesetaraan (setara SD, SMP, dan SMA)
Mendorong kemandirian ekonomi melalui keterampilan praktis
Membentuk warga negara yang cerdas dan produktif
Program pendidikan
PKBM menyelenggarakan berbagai program, antara lain:
Pendidikan kesetaraan: Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA)
Keaksaraan dan pasca-keaksaraan: Memberantas buta aksara
Kursus dan pelatihan keterampilan: Menjahit, komputer, tata boga, dan lain-lain
Pendidikan kecakapan hidup: Pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat: Melalui koperasi dan UMKM
Pengelolaan
PKBM didirikan dan dikelola oleh masyarakat (perorangan, organisasi, atau yayasan) dengan izin operasional dari pemerintah daerah. Dana operasional berasal dari bantuan pemerintah, sumbangan, dan kerja sama dengan pihak lain.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.