Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya.(Mei 2025)
Ubi Societas ibi ius adalah ungkapan yang tercatat pertama kalinya diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) seorang filsuf/ ahli hukum dan ahli politik yang dilahirkan di Roma Italia.
Pandangannya tentang aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum membawanya pada kesimpulan bahwa setiap masyarakat mutlak menganut hukum, baik disengaja ataupun tidak.[1]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.