Triumvirat (dari bahasa Latintriumviratus yang artinya "dari tiga laki-laki") atau triarki adalah sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut triumvir (jamak: triumviri).[1] Pembentukannya dapat secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, tetapi dalam kenyataan hal ini jarang terjadi. Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal.
Secara informal, kata "triumvirat" bisa dipakai untuk setiap perkelompokan untuk tiga orang.[2]
Di Uni Soviet dan wilayah bekas jajahan atau pengaruhnya, kata "troika" lebih kerap dipakai dibandingkan triumvirat walaupun memiliki definisi sama.[3]
Triumvirat kuno
Romawi
Pada masa Republik, triumviri (atau tresviri) merupakan komisi khusus yang terdiri dari tiga orang yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan tertentu selain tugas umum mereka sebagai magistrat Romawi.
Istilah triumvirat dipakai secara umum oleh sejarawan Romawi Kuno untuk merujuk kepada dua triumvirat yang terbentuk pada Krisis Republik Romawi yakni:
Triumviratus kedua (Tresviri reipublicae constituendae) bentukan Oktavianus Augustus, Marcus Antonius dan Marcus Aemilius Lepidus pada 43 SM. Tidak seperti triumvirat pertama bentukan Kaisar, Pompeius, dan Crassus, triumvirat ini memiliki dasar hukum dan diakui sebagai lembaga resmi oleh Senat Romawi dalam Lex Titia dan secara de facto berakhir dengan kejatuhan Lepidus pada 36 SM dan secara de jure berakhir pada 32 SM.
Dalam sistem tata negara di Indonesia, terdapat sebuah dewan yang berfungsi menyerupai triumvirat, yang bersifat sementara dan berhak memimpin negara jika terjadi kekosongan kekuasaan presiden dan wakil presiden secara bersamaan.
Situasi yang memungkinkan triumvirat memimpin negara adalah jika presiden dan wakil presiden sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbunuh dalam waktu yang hampir bersamaan.[6]
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama. Selambat lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Dewan tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan, yang ketiganya secara bersama-sama akan menjalankan pemerintahan untuk sementara waktu (selambat-lambatnya 30 hari sejak presiden dan wakil presiden berhenti menjabat). Sementara DPR melalui partai politik atau koalisi partai mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden baru kepada MPR. Presiden dan wakil presiden baru yang dipilih oleh DPR akan melanjutkan sisa masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya, tidak lima tahun.[7] Pemangku ketiga jabatan tersebut antara lain:
Di New York, Amerika Serikat, ada sebuah kesepakatan politik yang dikenal di perpolitikan negara bagian tersebut sebagai "Tiga orang di ruangan"(Three man in the room). Ketiga orang tersebut merupakan Gubernur New York, Ketua DPR New York, dan Ketua Mayoritas Senat New York.
Mantan CEO GoogleEric Schmidt menyatakan bahwa dirinya bersama Larry Page dan Sergey Brin merupakan sebuah triumvirat. Ia berkata "Triumvirat ini secara informal bersepakat untuk tetap bersama selama 20 tahun".[11]