Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya.(Mei 2025)
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi, bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[1][2]
Struktur dan Keberadaan
TACB terdapat di tiga tingkat pemerintahan:
1. Tingkat nasional: beranggotakan 9-15 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
2. Tingkat provinsi: beranggotakan 7-9 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
3. Tingkat kabupaten/kota: beranggotakan 5-7 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota
Keanggotaan TACB terdiri dari pakar berbagai disiplin ilmu yang mencakup arkeologi, seni, antropologi, sejarah, sastra, geologi, geografi, teknik sipil, arsitektur, biologi, dan hukum. Keberagaman ini diperlukan mengingat objek yang diduga sebagai cagar budaya sangat bervariasi jenis dan jumlahnya. Anggota TACB wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).[3]
Tugas dan Fungsi
Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya
TACB Kabupaten/Kota bertugas mengkaji kelayakan hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya dengan melakukan identifikasi dan klasifikasi. Hasil kajian berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati/Wali kota untuk penetapan status cagar budaya. Jika TACB Kabupaten/Kota belum terbentuk, TACB Provinsi dapat menjalankan fungsi tersebut.
TACB Provinsi memberikan rekomendasi penetapan untuk situs atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 kabupaten/kota atau lebih, sedangkan TACB Nasional memberikan rekomendasi untuk situs atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 provinsi atau lebih.
Rekomendasi Pemeringkatan Cagar Budaya
TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi peringkat cagar budaya berdasarkan kepentingannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam UU Cagar Budaya. Peringkat cagar budaya dapat dikoreksi jika tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Rekomendasi Penghapusan Cagar Budaya
TACB di setiap tingkatan memberikan rekomendasi penghapusan cagar budaya jika:
- Cagar budaya musnah
- Hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan
- Mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya
- Diketahui statusnya bukan cagar budaya
Namun, sesuai dengan pasal 50 UU Cagar Budaya, cagar budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi TACB tingkat nasional.
Sistem Pelaporan
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat. Hal ini memastikan adanya koordinasi yang baik antarinstansi pemerintah dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia.